Ambon Resmi Terapkan PPKM

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Usaha kuliner berbasis mikro di Kota Ambon diijinkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIT-23,00 WIT.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, resmi menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, sebagai pengganti dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Penerapan itu tertuang dalam edaran Walikota, dan Instruksi Walikota Ambon, nomor satu (1) tahun 2021, tentang pemberlakuan PPKM berbais mikro di Ibukota Maluku ini.
Dalam instruksi Walikota, merujuk kepada pengoptimalan posko Covid-19, ditingkat kelurahan, desa, negeri, RT, RW, sebagai upaya pengendalian corona di Kota Ambon. Dalam Instruksi Walikota yang ditandatangani Walikota Ambon, tanggal 14 Juni 2021 itu, menjelaskan PPKM mikro mulai diberlakukan sejak 15 Juni hingga 28 Juni mendatang.
Untuk pembiayaan posko, Walikota dalam instruksi menjelaskan, seluruh posko yang dibangun di desa atau negeri di Kota Ambon, biayanya ditanggung dari dana desa. “Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat RT, RW, Desa, Negeri, dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing pemerintah Desa/negeri sesuai kebutuhan, “ jelasnya.
“Kebutuhan ditingkat desa/negeri dibebankan pada dana desa, dan dapat didukung dari sumber pendapatan lainnya melalui anggaran pendapatan dan belanja desa/negeri, “ tambahnya.
Selain itu, instruksi Walikota itu dijelaskan bahwa, segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. Semua pengoperasian tersebut, tetap memperhatikan ham operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Kegiatan rumah makan atau restoran, hanya dapat beroperasi mulai dari Pukul 08.00 WIT Hingga 21.00 WIT, begitu juga operasional Angkutan Umum, hanya sampai pukul 21.00 WIT, “terang Walikota dalam Instruksinya.
Tidak hanya itu, untuk usaha kuliner, dalam PPKM berbasis mikro di Kota Ambon, hanya diijinkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIT, hingga 23,00 WIT. “Sementara pengelola Mall, toko modern, swalayan, minimarket, supermarket, Alfamidi, Indomaret, Hypermart, diijinkan melayani masyarakat hanya sampai 21.00 WIT, “ paparnya.
Sedangkan untuk tempat ibadah, dalam instruksi Walikota tetap mengijinkan dilakukan kegiatan dimaksud, dengan membatasi kapasitas maksimal 50 persen serta harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Untuk fasilitas umum, diijinkan buka dengan kapasitas 50 persen, kegiatan seni, sosial dan budaya, diijinkan 25 persen kapasitasnya, dan kegiatan konstruksi diijinkan beraktivitas 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, “ paparnya.
Dalam surat edaran dan instruksi Walikota itu juga menegaskan, pembatalan surat edaran Walikota Ambon, Nomor 451.13/04/SE/2021, yang telah dikeluarkan tanggal 13 April lalu.
“Dengan berlakunya surat edaran dan instruksi Walikota, maka surat edaran tanggal 13 April, tentang penyesuaian jam operasional sektor usaha kuliner dan toko selama bulan suci ramadhan 1442 Hijriah lalu, secara resmi tidak berlaku lagi, “ tutupnya. (KTE)
Komentar