Minta DPRD Dapil Buru Perhatikan Kelistrikan Batabual

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kondisi kelistrikan di Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, masih cukup jauh dari harapan. Lampu dikawasan itu kerap padam. Masyarakat selalu mengeluh. Sayang, keluhan itu tak digubris baik Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Padahal, persoalan ini sudah terjadi puluhan tahun lamanya. Masyarakat hanya menginginkan Bupati Buru, Ramli Umasugi lewat kebijakannya mengalihkan Perusahan Listrik Negara (PLN) Buru agar bisa ditangani PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Salah satu mahasiswa asal Buru, Hendra Lapandewa mengatakan, persoalan listrik di Kecamatan Batabual menjadi masalah yang tak kunjung selesai. Anehnya, masalah ini masih luput dari perhatian wakil rakyat Buru yang ada di DPRD Provinsi.

“Makanya kita minta supaya wakil rakyat DPRD Dapil Buru-Bursel bisa membahasnya bersama dengan Pemda Buru agar apa yang dikeluhkan masyarakat bisa tertangani,” kata Hendra kepada wartawan di Ambon, Senin (14/6)

Dia mengatakan, masyarakat Buru punya lima perwakilan di DPRD Provinsi. Mereka masing-masing Aziz Hentihu, Ikram Umasugi, Gadis Umasugi, Murniyati Hentihu dan Arni Soulissa.

Jika kelima wakil rakyat ini bersama-sama dalam memperjuangan aspirasi masyarakat Buru perihal masalah kelistrikan, dipastikan apa yang diharapkan bisa terwujud.

Dia mengaku, masalah ini sudah pernah disampaikan langsung ke DPRD Maluku. Tapi, kehadiran mereka bertepatan dengan agenda pengawasan dewan sehingga lima wakil rakyat asal Buru yang ingin ditemui tidak berada di tempat.

Kehadiran mereka, lanjut dia, dengan membawa poin-poin tuntutan. Diantaranya, mahasiswa meminta kelima anggota DPRD desak Bupati Buru Ramli Umasugi segera alihkan PLN Buru agar ditangani PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

“Alasannya kerena memang pelayanan PLN di Kecamatan Batabual sangat tidak maksimal dan bahkan dianggap jauh dari tujuan UU No. 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrik dimana pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata berdasarkan pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945,” tandas dia

Disisi lain, UU nomor 30 tahun 2009 juga menjelaskan, listrik mempunyai peran penting untuk kebutuhan masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan Nasional. Namun yang terjadi di Kecamatan Batabual sebaliknya.

“Dari sinilah makanya mahasiswa tergerak hati untuk menyuarakan ini langsung ke DPRD Maluku,” sebutnya.

Kemudian, meminta DPRD harus bersikap tegas kepada Bupati Buru perihal masalah ini. Artinya, harus bisa mengagendakan pertemuan dengan Bupati untuk membicarakan mengenai hibah PLN Batabual ke PLN Wilayah.

“Ada ada sejumlah poin lainnya yang memang sangat membutuhkan dorongan dari anggota DPRD dapil Buru untuk merealisasikannya,” pungkasnya. (KTY)

Komentar

Loading...