Korupsi Repo BM, Rolobessy dan Thenu Dituntut Bervariasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Perkara korupsi Reverse Repo Obligasi Fiktif dua terdakwa Idris Rolobessy dan Izaac Baltazar Thenu dituntut berat di depan majelis hakim. Jaksa menyebutkan kedua terdakwa telah menguntungkan Andre Rukminto, pemilik PT AAA Sekuritas senilai Rp 238 miliar lebih.
Sementara di pihak PT Bank Maluku-Malut mengalami kerugian uang negara sebesar nilai tersebut.
“Perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya orang lain yakni Theodorus Andre Rukminto direktur PT tripel A sebesar Rp 238.500.703.330’- karena itu jaksa penuntut meminta majelis hakim menghukum terdakwa Idris Rolobessy selama 18 tahun penjara dan Izaac Thenu selama 10 tahun penjara,” tandas jaksa penuntut umum I Gede Widhartama dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (11/6).
Selain pidana badan, Widhartama dkk juga menuntut kedua terdakwa masing-masing Idris Rolobessy membayar uang pengganti senilai Rp Rp 239.418.590.330’- dari nilai total kerugian Rp Rp 238.500.703.330. Sementara Izaac Thenu yang hanya dikenai pasal 3 UU Tipikor dan pasal 55 KUHPidana dituntut uang pengganti jauh lebih kecil sebanyak Rp 9.082.000.000,-Sedangkan denda besarnya sama untuk kedua terdakwa masing-masing Rp 1 miliar.
Dalam amar tuntutannya tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini memaparkan Idris Rolobessy yang ketika kasus terjadi menjabat Direktur Umum (Dirum) bank pelat merah itu. Selanjutnya datang penawaran dari direktur PT APT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA) Theodorus Andre Rukminto di tahun 2011.
Ketika itu posisi Direktur Pemasaran bank tersebut yang harusnya menangani bisnis bank seperti ini kosong. Dan sebagaimana tupoksinya Dirum PT Bank Maluku-Malut yang menangani.
“Tapi kedua terdakwa tanpa analisa pasar saham yang cermat langsung meminta kepala sub Divisi Treasury Joko Sutrisno membuat konsep memorandum untuk disetujui untuk transaksi Repo,” kata JPU.
Di lain pihak, transaksi obligasi saham tersebut mestinya diberitahukan ke Bank Indonesia tapi tak dilakukan. Selain itu bisnis bank semacam ini harusnya disampaikan ke Divisi Korsek PT Bank Maluku-Malut, yang diketuai Petro Tentua.
Langkah yang diambil kedua terdakwa, menurut JPU, sangat beresiko alhasil transksi saham dilakukan hingga tahun 2014, obligasi milik bank senilai Rp 238 miliar lebih itu berada dalam posisi ‘outstanding’.
Apalagi tidak ada perjanjian tertulis antara pihak bank pelat merah ini dengan PT AAA Sekuritas. Sementara pihak OJK menegaskan transaksi Repo mesti melalui proses emiten atau analisa keuangan.
Akibatnya bisnis bank yang dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian ini menjadi transaksi fiktif atau bodong. “Dengan kata lain aset bank senilai Rp 238 miliar lebih itu tidak dapat ditagih atau dikembalikan dari Tripel A ke Bank Maluku-Malut,” kata JPU.
Tim JPU I Gede Widhartama dkk menyatakan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka unsur melawan hukum telah terbukti dan meyakinkan dilakukan kedua terdakwa.(KTA)
Komentar