Berkas PAW Wellem Dikirim ke Kemendagri

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku, Wellem Zafah Wattimena ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Sekretaris Dewan, Boedewin Wattimena mengatakan, untuk berkas PAW Wellem Wattimena, DPRD Maluku secara resmi sudah menyerahkan untuk ditindaklanjuti di Kemendagri.

“Aturannya khan kita usulkan melalui Gubernur Maluku, Murad Ismail. Dan kita sudah usulkan pada Jumat kemarin, tinggal Pemerintah meneruskan ke Kemendagri,” kata Sekwan Boedewin kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, pekan kemarin.

Dijelaskan, nama yang diusulkan dalam berkas PAW Wellem yaitu Halimun Saulatu. Keduanya sama-sama dari Partai Demokrat. Halimun peraih suara terbanyak kedua setelah Wellem.

“Aturannya khan pemilik suara terbanyak kedua yang menggantikan orang yang di PAW. Dan pak Halimun yang diusulkan. Ini juga sudah melalui penetapan rapat pleno KPU Maluku,” jelasnya.

Persoalan sudah dan belum berkas PAW diteruskan ke Kemendagri, lanjut Boedewin, itu menjadi kewenangan Pemerintah Maluku.” Nanti ditanyakan ke Kabag Pemerintahan, apakah berkas PAW sudah diteruskan ke Kemendagri ataukah belum,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah melewati proses penelitian dokumen dan rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku akhirnya dengan resmi menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku ke pihak DPRD.

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, pekan kemarin, pihaknya menerima surat masuk dari DPRD Maluku perihal PAW anggota DPRD Maluku dari Partai Demokrat yang terjerat masalah hukum, Wellem Zafah Wattimena.

Surat masuk ini kemudian di teliti selama kurang lebih seminggu. Hasilnya, menetapkan Halimun Saulatu sebagai pemilik suara terbanyak kedua. Dan penetapan itu melalui rapat pleno KPU Maluku serta dituangkan dalam berita acara.

“Setelah penelitian SK, rekapitulasi perolehan suara dan dokumen-dokumen lainnya selesai, Rabu (9/6) kemarin, kami langsung menyerahkan berkas pak Halimun Saulatu ke DPRD Maluku. Pak Halimun inilah yang menggantikan Wellem Wattimena,” kata Rifan Kubangun dihubungi Kabar Timur, Kamis (10/6).

Menurutnya, setelah dilakukan penyerahan dokumen ke DPRD, itu berarti tugas dari KPU pun usai. Untuk proses selanjutnya, telah menjadi kewenangan dari pihak DPRD Provinsi Maluku.

Sekretaris DPRD Maluku, Boedewin Wattimena mengatakan, setelah menerima penyerahan berkas dokumen dari KPU, tugas DPRD selanjutnya akan meneruskan usulan PAW tersebut ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Murad Ismail.

“Aturannya seperti itu. Untuk lebih jelas, besok (hari ini-red) pagi saya kasih keterangan untuk semua soal penyerahan dari KPU ke DPRD,” singkatnya. Sekadar tahu, Wellem Wattimena telah ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba di pengadilan Negeri Ambon, April 2021 lalu.

Ia dibekuk oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Ambon dan Pulau- Pulau Lease di Bandara Pattimura Ambon setelah tiba dari Jakarta menggunakan pesawat Batik Air, Senin 8 Maret 2021. Polisi menemukan barang bukti satu alat isap sabu dari tangannya. (KTY)

Komentar

Loading...