KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kejaksaan menerima laporan masyarakat terkait korupsi obat di RSUP Leimena. Obat Covid-19 yang dikorupsi. Benrakah?
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Leimena Ambon baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, yakni: pada 25 Maret 2021 lalu. Sayang, diusia yang terbilang muda ini, aroma korupsi sudah menguap kemana-mana.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, ada oknum di RSUP Leimena, disebut-sebut terlibat dalam pengadaan obat Covid-19, tahun 2020. “Anggaran pengadaan itu tidak besar, yakni: Rp 150 juta,” ungkap sumber Kabar Timur.
Hanya saja, lanjut sumber itu, dalam proses atau realisasi dari pengadaan obat-obatan untuk penanganan Covid-19 senilai itu, terdapat mark-up alias si oknum tersebut mengambil untung yang berlebihan.
Isu dugaan korupsi pengadaan obat-obatan di RSUP Leimena telah jadi perbincangan miring ditengah-tengah publik Kota Ambon. Apalagi RSUP Leimena tergolong RS baru, sudah “dikotori” dengan tindak-tindakan korupsi.
Direktur Umum RSUP Leimena Ambon, Celestinus Eigya Munthe yang dikonfirmasi Kabar Timur tidak mau berkomentar perihal masalah ini. “Saya no komen,” singkat Celestinus membalas pesan What’s App Kabar Timur, Sabtu malam (12/6).
Tapi, benarkah kabar dugaan korupsi di RSUP Leimena, telah masuk ke kantor Kejati Maluku? Dikonfirmasi Kabar Timur, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba tidak menepisnya. Dia membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan korupsi pengadaan obat Covid-19 di RSUP Leimena Ambon.
“Iya ada laporan itu. Untuk kelanjutannya, nanti besok (hari ini-red) saya konfirmasi lagi ke jaksa,” kata Wahyudi dihubungi Kabar Timur, Minggu (13/6) . (KTY)

























