KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sekretariat DPRD Maluku telah memproses l pengusulan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD setempat asal Partai Demokrat, Wellem Wattimena ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian lewat Gubernur Maluku, Murad Ismail.
“Kami telah meneruskan surat PAW Wellem dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku ke Mendagri Tito lewat Gubernur Murad,” kata Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin M. Wattimena di Ambon, Jumat.
Nantinya kalau SK Mendagri tersebut sudah diterima DPRD, maka rapat paripurna PAW anggota DPRD Provinsi Maluku bisa dilakukan.
“Jadi mekanismenya memang seperti itu, di mana proses pengusulan PAW dari partai ke Sekeretariat DPRD lalu diteruskan ke KPU Provinsi baru dilanjutan ke Mendagri untuk mendapatkan surat keputusannya,” ujar Bodewin.



























