Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Politik

Sekretariat DPRD Maluku Proses PAW Wellem Wattimena ke Mendagri

badge-check


Sekretariat DPRD Maluku Proses PAW Wellem Wattimena ke Mendagri Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sekretariat DPRD Maluku telah memproses l pengusulan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD setempat asal Partai Demokrat, Wellem Wattimena ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian lewat Gubernur Maluku, Murad Ismail.

“Kami telah meneruskan surat PAW Wellem dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku ke Mendagri Tito lewat Gubernur Murad,” kata Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin M. Wattimena di Ambon, Jumat.

Nantinya kalau SK Mendagri tersebut sudah diterima DPRD, maka rapat paripurna PAW anggota DPRD Provinsi Maluku bisa dilakukan.

“Jadi mekanismenya memang seperti itu, di mana proses pengusulan PAW dari partai ke Sekeretariat DPRD lalu diteruskan ke KPU Provinsi baru dilanjutan ke Mendagri untuk mendapatkan surat keputusannya,” ujar Bodewin.

DPRD Provinsi Maluku telah menerima SK PAW anggota DPRD Provinsi Maluku, Wellem Wattimena dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

DPD Partai Demokrat Maluku awalnya memasukan surat pengusulan PAW Wellem  karena tersangkut masalah hukum dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun, bersangkutan tidak ditahan dan mengikuti rehabilitasi akibat tindak pidana narkoba.

Pengusulan DPD Partai Demokrat Maluku tertuang sesuai surat keputusan nomor 35/SK/DPP.PD/V tahun 2021 tentang PAW dari Wellem Z Wattimena kepada Halimun Saulatu. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku