Kader Golkar Lapor RU ke Mahkamah Partai

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kawan-kawan yang tergabung dalam solidaritas kader Golkar Maluku gabung jurus melawan Ramly Umasugi.
Pergantian pengurus dan pemecatan fungsionaris Golkar Maluku dari kepengurusan tanpa alasan yang jelas serta tidak melalui rapat pleno sesuai AD/ART dan Petunjuk Organisasi (PO), yang dilakukan Ketua DPD I Golkar Maluku, Ramly Umasugi alias RU terhadap tiga senior Golkar Maluku masing-masing Costavina Litamahuptty, Dominggus Ayal dan Josina Siegers, akhirnya resmi diadukan ke Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.
Kuasa Hukum pelapor, Joemycho R. E. Syaranamual, SH., MH mengatakan, langkah yang diambil sejumlah senior Golkar dengan melaporkan Ramli ke Mahkamah Partai merupakan hal wajar. Sebab, apa yang dilakukan Ramli Umasugi jelas-jelas merugikan kader Golkar tersebut.
“Iya, kami sudah terima permohonan sejak tanggal 3 Juni 2021 dengan nomor 70/PTP-PAN.MPG/VI/2021. Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mendampingi dan membela kepentingan hukum dari klien kami,” kata Joemyicho dihubungi Kabar Timur, Selasa (8/6).
Menurutnya, dalam laporan itu, yang menjadi termohon bukan saja Ramli Umasugi tapi juga Sekretaris DPD Golkar Maluku, James Timisela. Keduanya dilaporkan setelah secara sepihak mengatur Golkar Maluku dan melakukan pemberhentian tanpa melalui aturan yang berlaku.
“Semua khan ada aturan mainnya. Karena merasa dirugikan, mereka ajukan keberatan dengan maksud menyelesaikan dengan baik di mahkamah partai. Kami kuasa hukum tetap melalukan pendampingan dan pembelaan untuk setiap klien,” tandasnya
Kuasa hukum lainnya, Odlyn Tarumere mengatakan, kasus ini bukan saja soal laporan soal pemecatan dan pergantian pengurus, tapi kuasa hukum rencananya akan melapor atas tindakan pencemaran nama baik.
“Sebab publik tentu akan menilai kalau ada kesalahan yang dilakukan para pemohon sehingga mereka di pecat. Padahal, mereka ini tidak pernah berbuat kesalahan apapun. Nah, kita melihat ada pencemaran nama baik klien kami disitu,” sebutnya
Dia mengaku, tindakan Ramli Umasugi dan Sekretarisnya merugikan klien baik dari sisi hukum pidana maupun perdata.
Wakil Ketua DPD Golkar Maluku Ronny Sianressy, SH yang mewakili kawan-kawan yang tergabung dalam solidaritas kader Golkar Maluku mengatakan, persoalan ini membuat sebagian pengurus gabung jurus untuk melawan Ramli. Mereka berempati karena Ramli melakukan tindakan tanpa melihat aturan.
“Berdasarkan AD/ART serta Peraturan Organisasi (PO), pergantian pengurus untuk pengurus DPD provinsi diputuskan dalam rapat pleno DPD dan disampaikan kepada Dewan pimpinan pusat serta haruslah dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan, bukan karena berbeda serta memberikan masukan dan kritikan dalam rapat yang berbeda dengan ketua langsung diusulkan untuk diganti,” kata Ronny yang juga salah satu kuasa hukum dari para pemohon.
Dikatakan, langkah menggugat yang dilakukan adalah bentuk dari akumulasi kekecewaan terhadap apa yang selama ini dilakukan oleh Ramli, yang mana management pengelolaan partai yang amburadul serta pergantian dan penunjukan pengurus pada jabatan jabatan hanya didasarkan pada like and this like serta tidak berpedoman pada AD/ART dan PO.
Lebih jauh Sianressy mengatakan, kawan-kawan kader Golkar menilai bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan kesewenang-wenangan serta bentuk dari pembunuhan karakter terhadap kader-kader senior yang selama ini berjasa membela dan memperjuangkan kepentingan partai di Maluku.
Sianressy dan kawan-kawan mendorong untuk melaporkan serta mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Partai Golkar terkait dengan pergantian beberapa pengurus DPD oleh saudara Ramly karena perbuatan mengeluarkan kader cacat prosedur, cacat substantif dan harus dibatalkan sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Akibat dari dinamika politik demikian, maka politik internal partai Golkar di Provinsi Maluku mengalami kegaduhan,” ujar Ronny.
Diharapkan, seluruh kader Golkar di Maluku lebih khusus mereka yang dikeluarkan tetap berdoa agar perjuangan ini bisa dirahmati dan diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa karena perjuangan kebenaran melawan kebathilan dan kesewenangan-wenangan kekuasaan.
Beberapa kader Golkar Maluku yang dihubungi juga mengakui, Golkar Maluku saat ini memang di drive seperti perusahaan dan birokrasi. Mereka menilai, karena jabatan-jabatan penting di berikan kepada bukan kader Golkar, maka partai akan berjalan tanpa aturan dan PO serta mekanisme.
Contoh lain, beberapa waktu lalu Korbid Kepartaian versi SK baru mengatakan, pada salah satu media eletronik sekitar awal Mei 2021, salah satu kekalahan Golkar di tiga kabupaten akibat Ramly Umasugi baru setahun memimpin, kedua dalam proses rekomendasi DPD Golkar Maluku sama sekali tidak terlibat, padahal dia tidak tahu jika proses tersebut telah dilalui dengan pentahapan sesuai aturan Golkar, yaitu penyampaian visi-misi bakal calon yang dilakukan oleh DPD Golkar Maluku kepada bakal calon ada yang langsung berpasangan ada yang sendiri, dilaksanakan di Hotel Pasifik Place.
“Waktu itu orangnya belum masuk sebagai pengurus, jadi tentu dia tidak tahu, jika selanjutnya ada pergantian ketua harusnya bertanya atau koordinasi, bukan sampaikan ke publik dan mengatakan itu alasan gagal di dalam Pilkada. Sungguh disayangkan,” kesal dia.
Terhadap hal ini, Sianressy mengatakan tidak usah kaget lah karena baru masuk jadi belum banyak paham aturan, makanya tidak usah kaget juga jika Ketua DPD mengeluarkan pengurus tanpa lewat AD/ART, aturan, mekanisme dan PO.
Sianressy menyayangkan, jabatan lowong karena berhalangan tetap yaitu sekretaris dan wakil ketua bidang kepartaian dilakukan seenak perut dan tidak pernah dibahas dalam rapat baik itu pengurus harian maupun rapat pleno dan sangat menjengangkan jabatan-jabatan strategis dipartai ini diduduki oleh orang-orang yang tidak memahami dan bukan kader Golkar. “Bayangkan seorang mantan Ketua PAC PDI Perjuangan ditunjuk sebagai sekretaris dan mantan Caleg dari Partai PKB pada pemilu lalu ditunjuk sebagai wakil ketua bidang kepertaian,” kata Sianressy.
Berdasarkan hal-hal di atas, sambung Ronny, akibat ulah Ketua DPD Golkar Maluku ini, yang tendensius, subyektif, dan arogan tanpa memperhatikan nasib Partai Golkar Maluku ke depan yang telah berlarut-larut dilanda konflik internal. “Kegaduhan semacam ini tentu tak baik bagi konsolidasi dan soliditas Parpol. Itu sebabnya kegaduhan ini mesti segera dihentikan, dengan menyelesaikan di Mahkamah Partai,” pungkasnya. (KTY)
Komentar