Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pembawa 50 Kg Cairan Merkuri Terancam 5 Tahun Penjara

badge-check


					Pembawa 50 Kg Cairan Merkuri Terancam 5 Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Seorang calon penumpang KM Nggapulu berinisial AS yang diamankan polisi karena diduga bawa bahan kimia berbahaya berupa cairan merkuri berwarna perak terancam pidana penjara selama 5 tahun.

“Pelaku diamankan saat berada di samping KM Nggapulu yang merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. AS langsung diamankan di Polsek KPYS berserta barang bukti,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda I. Leatemia di Ambon, Minggu.

Saat ini polisi telah memeriksa empat orang sebagai saksi, sementara pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat melanggar Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut dia, temuan tersebut berawal ketika anggota Polsek KPYS melaksanakan pengamanan embarkasi KM Nggapulu, tepatnya samping tangga naik kapal.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BPPP Ambon Aksi Bersih Kampanye Hidup Sehat

8 November 2025 - 17:22 WIT

Pemprov Maluku Maksimalkan Perkebunan Kakao Untuk Kesejahteraan Petani

8 November 2025 - 17:09 WIT

Ikapatti Buka Peluang Kerja Untuk Lulusan

8 November 2025 - 17:01 WIT

Tiga Nama Ini Menguat di Posisi Sekretaris DPD Golkar Maluku

8 November 2025 - 16:51 WIT

Gubernur Malut Harap Telkomsel Perkuat Pembangunan di Halmahera

8 November 2025 - 04:31 WIT

Trending di Malut