KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Dua pasangan suami isteri terancam pidana akibat memalsukan surat keterangan rapid tes antigen. Di Pengadilan Negeri Ambon, kedua terdakwa Virginia Lohy (30) dan suaminya Ronal Tallaut (34) duduk di kursi terdakwa setelah terbukti memalsukan surat keterangan tersebut, penasehat hukum keduanya tak bisa berbuat banyak.
“Paling kita hanya bisa meminta keringanan hukuman saja, tidak ada lain,” ujar pengacara Abdussukur Kaliky di PN Ambon, Kamis (3/6).
Kaliky mengaku persidangan perkara kliennya telah berlangsung tujuh kali menghadirkan sejumlah saksi. Dalam dakwaannya JPU Beatrix N Temmar menjelaskan kasus ini bermula pada 17 Januari 2021 lalu. Ketika kedua terdakwa hendak berangkat menuju Kota Tual karena terdakwa I Virginia Lohy diterima sebagai pegawai kontrak pada Dinas PU Kota Tual.
Saat membeli tiket kapal Pelni, di salah satu agen tiket kawasan Pelabuhan Yos Soedarso Ambon.
Ketika melihat secarik surat keterangan dokter dan hasil pemeriksaan laboratorium dikeluarkan oleh pihak RS dr J.A Latumeten di atas meja agen penjualan tiket tersebut, tanpa tunggu lama, Virginia alias Egy diam-diam memotret surat keterangan itu menggunakan ponsel.
Berhasil mengambil gambar dia bersama sang suami pulang ke rumah mengambil laptop dan mengolah hasil potretan itu menjadi 4 lembar surat keterangan palsu, atas nama keduanya dan dua anak mereka.
Virginia lalu meniru tanda tangan dr Bedro Bremantara alias Bedro dan petugas Covid-19 di rumah sakit tersebut Patimah And apk alias Ati, sebelum buru-buru menuju pelabuhan Yos Sudarso hari itu juga.
Tiba di pelabuhan, petugas terkait mencurigai 4 surat keterangan rapid test antigen yang disodorkan kedua terdakwa. “Oleh petugas setelah dilihat ternyata tidak asli,” ungkap JPU Beatrix Temmar dalam dakwaannya.
Kedua terdakwa, kata Beatrix, diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
Masih terkait pemalsuan surat keterangan rapid test Covid-19 baru-baru ini Polda Maluku berhasil membongkar sindikat penjualan mengungkap surat keterangan rapid tes antigen dan GeNose palsu di Kota Ambon.
Terkait perkara kriminal tersebut Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat dikonfirmasi menyebutkan sedang dilakukan rekonstruksi di Bandara Pattimura Ambon.
“Sedang berlangsung tuh di bandara. Bukan gelar perkara, tapi relonstruksi,” sebut Ohoirat melalui WhatsApp, Kamis (3/6).
Seperti dirilis pihak Polda sebelumnya, 6 tersangka ditangkap polisi dan tengah menjalani pemeriksaan itu yakni R (49), H (34), S (40), R (26) dan M (38) serta seorang perempuan berinsial H (40).
Dari enam pelaku yang terlibat dalam bisnis pemalsuan surat keterangan tersebut satu pelaku merupakan tenaga kesehatan dan berstatus PNS di sebuah Puskesmas di Kota Ambon.
“Jadi dari enam ini ada satu orang kesehatan dia PNS di Puskesmas, inisialnya H (40),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno saat memberikan keterangan pers di Polda Maluku, Jumat (28/5) lalu.
Selain itu terdapat dua pelaku yang merupakan pegawai di Angkasa Pura Ambon yakni R (26) dan M (38). “Untuk R ini dia pegawai Angkasa Pura dan M ini dia di juga pegawai di bandara Pattimura tapi di bagian troli,” katanya. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni R (49) dan H (34) merupakan pegawai travel di Jalan AY Patty Ambon dan S (40) merupakan karyawan rental komputer. (KTA)

























