KABARTIMURNEWS.COM. Permintaan dokumen kepada Sekda Kabupaten Buru, Maluku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya diterima lembaga anti rasuah itu, pada 27 Meli 2021, pekan lalu.
“Sudah diterima akhir Mei, pekan, kemarin,” ungkap sumber kabartimurnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.
Menurut sumber itu, dokumen-dokumen yang diminta terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati setempat, yang ditangani pihaknya.
Dia mengakui sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam kasus ini. “Pemeriksaan sejumlah pihak dalam kasus ini sudah dilakukan sebelumnya,” ungkapnya tanpa merinci pihak mana yang telah periksa.
Penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dan korupsi, sempat terhenti dikarenakan menunggu dokumen-dokumen yang diminta dan baru diterima akhir Mei, kemarin.
“Kan dokumen-dokumen yang diminta sudah diterima. Agenda selanjutnya, kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang diundang untuk di mintai keterangannya,” paparnya, seraya meminta untuk terus ikuti perkembangan kasusnya. (KT)

























