KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan taman kota dan pelataran parkir tahun anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah menemui titik terang.
Dari rangkaian penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sebanyak empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berlaku pada 27 Mei 2021 lalu.
Mereka masing-masing adalah HH sebagai Kontraktor Pelaksana PT. Inti Artha Nusantara, S Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), WPST selaku PPK dan F.Y.P sebagai Pengawas Lapangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi, mengatakan, empat tersangka dalam kasus ini bakal dipanggil ulang untuk diperiksa penyidik.
“Sudah diagendakan dan jadwalnya dalam waktu dekat ini. Mereka dipanggil ulang untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Wahyudi kepada wartawan di Ambon, Rabu (2/6)
Menurutnya, keempat orang ini ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor: PRINT-03, 04, 05, 06/Q.1/Fd.2/05/2021, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1146, 1147, 1148, 1149/Q.1/Fd.2/05/2021, Nota Dinas Nomor:R-33, 34, 35, 36/Q.1.5/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kepada KPK Nomor: B-1156, 1151, 1152, 1153/Q.1/Fd.2/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021.
“Jadi nanti ikuti saja, mereka akan dipanggil ulang untuk diperiksa,” tukas dia. Sekadar tahu, anggaran pembangunan taman kota dan pelataran parkir tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kepulauan Tanimbar Tahun 2017.
Nilai kontrak proyek yang dikerjakan oleh PT. Inti Artha Nusantara selaku Kontraktor Pelaksana ini sebesar Rp.4.512.718.000. Seluruh anggaran telah dicairkan atau sudah 100 persen. Sayangnya, pekerjaan tersebut mangkrak hingga kini.
Usut punya usut, penyelidikan perkara tersebut kemudian dinaikan ke tahap penyidikan oleh penyidik Kejati Maluku pada November 2019 lalu. (KTY)


























