Petinggi Poltek Terus Berupaya “Tenggelamkan” Korupsi Simulator

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus bekerja mengungkap kasus dugaan korupsi alat simulator di Politeknik Negeri Ambon. Hingga kini, sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Langkah serius Kejati ini ternyata membuat gelisah tiga petinggi di Politeknik Ambon. Mereka masing-masing Fentje Salhuteru, Christina Siwalette dan Josepus Mattitaputy.

Betapa tidak, ketiganya diketahui menemui salah satu ahli hukum dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon. Pertemuan tertutup ini untuk meminta dilakukan klarifikasi bahwa proyek ini terkendala mengingat masuknya virus covid-19 di Indonesia dan Kota Ambon pada khususnya.

“Jadi ada upaya petinggi Politeknik untuk menutupi kasus ini. Makanya mereka ini diketahui melakukan pertemuan dengan salah satu ahli hukum Unpatti Ambon,” kata salah satu anggota Pokja Polteknik Ambon yang enggan namanya dikorankan, kemarin.

Menurutnya, kalau alasannya terkendala akibat covid-19, maka ini tidak masuk logika. Sebab, corona baru di umumkan oleh WHO pada 11 Maret 2020. Sementara waktu berakhir pekerjaan proyek ini di 10 Desember 2019.

“Khan dananya sudah dicairkan 100 persen lewat APBN sebesar Rp. 9 miliar lebih. Sementara di waktu masa pekerjaan, barang ini tidak ditempat. Kalau demikian, maka patut diduga ada kongkalikong antara para petinggi Politeknik ini. Bukti lain, terjadi kerugian negara sebanyak Rp. 1,4 miliar di sana. Jadi Jaksa jangan kendor. Harus terus mengusut hingga tuntas,” tuturnya.

Dia mengatakan, mestinya Fentje Salhuteru selaku Wadir II, Cristina Siwalete selaku pejabat pembuat komitmen dan Josepus Mattitaputy sebagai ketua panitia lelang dalam proyek fiktif ini, belum bisa mencarikan uang kalau barangnya belum ada ditempat. Sebab ini juga diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018.

Hanya saja, itu dilakukan. Padahal, petinggi yang terlibat harus memberikan sanksi kepada penyedia barang karena ketentuan kontrak sudah selesai pada 10 Desember 2019, namun barangnya tidak ada.

“Ini kan barangnya tidak ada ditempat padahal uang sudah cair. Seharusnya mereka memberi sanksi kepada penyedia atau kontraktor. Tapi ini karena sejak awal sudah ada kerjasama kejahatan atau kongkalikong, jadi mereka anggap ini biasa-biasa saja. Bayangkan proyek  2019, barangnya datang  2020, kemudian uji coba tahun 2020 dan pelatihan 2021. Khan aneh,” kesal dia.

Terpisah, pegiat anti korupsi, Herman Syamiloy mendesak Kejati Maluku agar serius dalam penyelidikan kasus ini. Pasalnya, anggaran yang bersumber dari proyek tersebut bernilai miliaran rupiah.

Dia mengaku heran dengan sikap jaksa. Sebab, perkara penyalahgunaan ADD dan DD misalnya, jaksa berhasil mengungkap tuntas. Padahal, kerugian hanya mencapai ratusan juta rupiah. Sementara untuk kasus pengadaan simulator dengan kerugian miliaran, pengusutannya terkesan lambat. “Padahal kasus ini ada bukti jelas. Tapi kok jaksa belum berhasil mengusut tuntas sampai ke akar,” herannya.

Asintel Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo mengatakan, terkait laporan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat simulator di Politeknik Negeri Ambon, tim penyelidik masih terus bekerja sambil mencari bukti-bukti. “Intinya masih mendalami. Kita harus cari tahu ada atau tidak tindak pidana dalam kasus ini. Ikuti saja prosesnya,” pungkasnya. (KTY)

Komentar

Loading...