Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Tenggara Raya

Pemkab Malra Kembali Raih WTP “Enam Kali Berturut”

badge-check


Pemkab Malra Kembali Raih WTP “Enam Kali Berturut” Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,LANGGUR, – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020.

Opini ini disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Muhamad Abidin dalam acara penyerahan dan penerimaan laporan hasil keuangan (LHK) yang digelar via virtual, Senin (31/5).

Abidin mengungkapkan, BPK telah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020. Pemeriksaan tersebut terdiri atas neraca per 31 Desember 2020, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan egritas yang berakhir pada tanggal tahun tersebut dan catatan atas laporan keuangan.

Abidin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan masih ada kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada LKPD Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020.

Ia menyebutkan, temuan itu diantaranya adalah pengelolaan pendapatan keuangan daerah belum memadai, provisi sumber daya hutan dan realisasi belanja modal ganti rugi tanah atau tanaman belum disetorkan ke kas negara.

Selanjutnya, penatausahaan pada bendahara penerimaan badan pendapatan daerah masih tidak tertib serta pengelolaan dan pencatatan aset tetap belum sepenuhnya memadai.

Abidin menyatakan, kelemahan yang ditemukan itu tidak material dan signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran panyajian laporan keuangan tahun anggaran 2020.  Dengan demikian, kata dia, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

“Kami mengucapkan selamat kepada Kabupaten Maluku Tenggara yang telah mempertahankan opini WTP selama enam tahun berturut-turut,” ucap Kepala Perwakilan BPK Maluku itu.

Saat mendengar hal ini, Bupati Muhamad Thaher Hanubun, Ketua DPRD Minduchri Koedoeboen serta seluruh jajaran Pemkab Malra yang hadir saat itu pun bertepuk tangan. Abidin menambahkan, Pemerintah daerah wajib menidaklanjuti  temuan sesuai rekomendasi yang diberikan BPK,  selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima.

“Hal dimaksud sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelola dan tanggung jawab keuangan negara. Kami berharap tahun kedepannya Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dapat meningkatkan kinerja dalam rangka mempertahankan opini WTP yang diperoleh,” imbuhnya.

Sebagai informasi, opini WTP dari BPK terhadap LKPD tahun 2020 turut diberikan kepada Pemerintah Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah serta Kabupaten Buru. Sementara enam Opini WTP yang diterima Maluku Tenggara secara berturut-turut ini, terhitung sejak tahun 2014.

PENENTU OPINI WTP

Muhamad Abidin membeberkan sejumlah indikator dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah dengan tujuan tertentu. Ia menuturkan, indikator laporan keuangan hingga membentuk suatu opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran sajian laporan keuangan dengan berdasarkan pada 4 kriteria.

Empat kriteria tersebut, yakni kesesuaian penyajian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan informasi di laporan dilakukan secara jelas dan detail.

“Seluruh kriteria itu diperhitungkan dalam batas materialitas dan signifitas. Artinya bahwa pelanggaran terhadap empat kriteria akan mempengaruhi opini jika nilainya material dan atau berdampak terhadap penyajian saldo pada komponen penyajian laporan keuangan lainnya,” jelas dia.

Abidin menegaskan, pemeriksan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya suatu penyimpangan pengelolaan keuangan. Walau demikian, ia mengklaim bahwa apabila pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan ataupun pelanggaran terhadap ketentuan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian daerah maka penyimpangan tersebut harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan.

“BPK dalam melakukan pemeriksaan memiliki standar, yaitu standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN),” imbuhnya. Abidin kembali menegaskan, WTP adalah opini audit dan akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

“Opini WTP merupakan pernyataaan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini ini, bukan berarti tidak ada jaminan pro yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya pro dikemudian hari,” pungkas Abidin.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Malra Minduchri Koedoeboen menganggap rekomendasi BPK atas kelemahan dan kekurangan dalam  laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) adalah nilai tambah.

Menurutnya, rekomendasi tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menata sistem pengelolaan keuangan daerah. Koedoboen mengatakan, dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2020, masih ada kelemahan-kelemahan yang ditemukan oleh BPK.

“Kelemahan itu baik pada ranah sistem pengendalian intern (SPI) maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” imbuhnya

Legislator PKB itu menegaskan bahwa sesuai fungsi dan wewenang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khusus untuk Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, DPRD akan ikut mengawasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

“Kami berharap semua rekomendasi yang disampaikan BPK dapat ditindaklanjuti sampai pada tingkat yang maksimal,” ujar Minduchri. Ia menyatakan DPRD akan terus berkoordinasi secara berkesinambungan dengan pemerintah daerah. Hal itu agar memberi instruksi kepada pimpinan perangkat daerah untuk menindaklanjuti semua rekomendasi BPK.

“Kami juga berkomitmen untuk menggunakan hasil pemeriksaan BPK ini sebagai dasar merumuskan kebijakan di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya. (KT/SON)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku