Usut Kasus Bupati Buru
Polres Agenda Datangkan Ahli Bahasa & Pidana

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Undangan panggilan konfrontir sejumlah saksi , terlapor Ramly Umasugi tidak hadir atau mangkir lagi.
Penyidik Reskrimum Polres Pulau Buru agenda datangkan ahli bahasa untuk dimintai keterangan dalam mengusut laporan kasus ucapan tidak menyenangkan (maki-maki) yang dilontarkan Bupati Buru Ramli Umasugi terhadap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Buru M.R.F Tukuboya, SH.
“Sekarang lagi menunggu ahli bahasa untuk dimintai keterangannya terkait laporan ini,” kata Paur Subbag Humas Polres Buru, Aipda Yefriansah Jamaluddin dihubungi Kabar Timur, Kamis (20/5)
Menurutnya, untuk mengusut kasus ini, penyidik perlu mendengarkan keterangan dari ahli bahasa. Hal itu penting sehingga penyidik tidak salah dan lebih tepat dalam menentukan sikap. “Karena soal ucapan atau kalimat yang dikeluarkan pak Ramli itu, mereka dari ahli bahasa bisa menjawabnya apakah itu termasuk pidana atau tidak,” ujarnya
Dikatakan, ahli bahasa yang didatangkan tentu yang berkompeten dan rencananya dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon. “Ahli bahasa rencananya dari Unpatti Ambon,” sebut dia. Selain ahli bahasa, penyidik juga akan mengundang ahli pidana. “Jadi kita harus buktikan dengan ahli bahasa dan ahli pidana, supaya jangan sampai salah,” terangnya.
Jamaluddin mengaku, Bupati Buru Ramly RU telah diperiksa sebagai saksi pada pertengahan puasa lalu. Dia juga menyebut kalau semua saksi terkait sudah diperiksa.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Kabar Timur undangan “panggilan” konfrontir sejumlah saksi , terlapor Ramly Umasugi tidak hadir atau mangkir lagi. Dari tujuh orang yang panggil, hanya tiga orang yang hadir di Ruang Unit I Sat Reskrim Polres Buru, Kamis.
Tiga orang yang hadir panggilan atau undangan itu, adalah: Junaidi Umamit, Risat Buamona dan pelapor Rustam Tukuboya. Sedangkan, yang tidak hadir dalam undangan itu, Wilayam Yap, Haris Besugi, Rohman Soamole dan Ramly Umasugi, sebagai terlapor.
Informasi lain disebutkan Ketidak hadiran Ramly Umasugi yang juga Ketua DPD Golkar Maluku, diperkuat dengan adanya surat dari Sekda. “Ada surat dari Sekda tentang ketidak hadirian Ramly. Mungkin isinya ada tugas ya,” ungkap sumber di Mapolres Buru itu.
Terkait kasus ini laporan maki-maki Ramly kepada politisi Partai Gerindra Buru, di Bandara Namniwel, Desember lalu, sebetulnya Ramly telah diperiksa penyidik. Tapi, pemeriksaan tidak dilakukan di Mapolres. “Pak Ramly itu diperiksa di rumahnya. Kalau tidak salah yang periksa Aipda Iwan Fasri,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, diam-Diam Polres Pulau Buru mengusut laporan kasus “maki-maki terhadap politisi gerindra” di Bandara Namniwel oleh Bupati Buru Ramly Umasugi.
Setidaknya, sudah tujuh saksi diperiksa penyidik Polisi Polres Buru, untuk menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Fraksi Gerindra, DPRD Buru, bernama: M.R.F Tukuboya, SH.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, laporan kasus pencemaran nama baik ini terjadi pada Senin, 28 Desember 2020, di Areal Bandara Namniwel, di Kabupaten Buru. Dalam laporan tersebut, RU sebutan untuk Bupati Buru dibidik Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
Terkait dengan laporan tersebut sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Pada, 11 Januari 2021, pelapor: Rustam Fadly Tukuboya sebagai saksi pelapor. Sebelum Rustam Fadly yang politisi Partai Gerindra ini, penyidik juga telah meminta keterangan Abdul Haris Besugi atau Haris, pada 07 Januari 2021.
Saksi lain yang diperiksa, Rusdin Madilis alias Mus, yang diperiksa, pada 13 Januari 2021. Sehari kemudian, yakni 14 Januari 2021, penyidik juga melakukan keterangan dari saksi bernama: Rohman Soamole.
Dan, pada 26 Januari 2021 saksi bernama Williamyap digarap penyidik. Setelah Williamyap, keesokan hari tepatnya 28 Januari 2021, saksi bernama : Yamin Maskat juga diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, Risat Buamona alias Ricat diperiksa sebagai saksi. Saksi Ricat, adalah sopir Bupati Buru Ramly Umasugi yang ketika insiden terjadi di Bandara Namniwel.
Selain memeriksa sejumlah saksi, CCTV di Bandara Namniwel, yang merekam insiden “Caci maki” Bupati Buru yang juga Ketua DPD Golkar Maluku ini, kepada politisi Gerindra, telah diambil sebagai bukti atas laporan tersebut.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pelapor, Selasa, kemarin, penyidik telah melayangkan undangan untuk Ramly Umasugi dimintai keterangan, kendati yang bersangkutan “mangkir” alias tidak datang.
“Kita sudah undang atau panggil. Agendanya, Selasa (kemarin), tapi yang diundang tidak datang,” ungkap sumber Kabar Timur di Mapolres Buru, kemarin. Kenadti begitu, menurut dia, undangan kedua akan tetap menyusul. “Kalau tidak datang pasti, kita panggil lagi,” katanya.
Sumber yang juga salah satu perwira di Mapolres Buru ini, mengaku, institusinya tetap memproses setiap laporan yang masuk. “Tidak ada istilah tebang pilih. Semua laporan yang masuk diproses. Kasus ini, diproses sejak Desember 2020. Banyak saksi telah diminta keterangan. Itu artinya kita serius dalam penanganannya,” ungkapnya menutup. (KT/KTY)
Komentar