Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

15 DPRD KKT Bakal Dipolisikan Ketuanya

badge-check


15 DPRD KKT Bakal Dipolisikan Ketuanya Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Jaflaun Omans Batlayeri,  mengancam bakal mempolisikan 15 Anggotanya dalam waktu dekat. “Ini pencemaran nama baik. Dalam waktu dekat, saya akan lapor ke Polres KKT, dan Polda Maluku,” katanya kepada wartawan, melalui telepon seluler, Rabu (19/5).

Menurutnya, 15 anggotanya yang akan dipolisikan lantaran menandatangani mosi tidak percaya, yang  berisikan fitnah  besar terhadap dirinya. Mereka yang bakal dipolisikan itu,  diantaranya: Nelson Letlutur (Fraksi Indonesia Bersatu), Fredek Y. Kornpaulun (Berkarya), Erens Y Fenanlampir (Berkarya), Ambrosius Rahanwat (Indonesia Bersatu), Richie Laurens Anggito (Berkarya), Markus Antua (Indonesia Bersatu), Otniel Whan Lekruna (PKB), Apolonia Laratmase (Gerindra).

Selanjutnya, Samuel Lilimwelat (Indonesia Bersatu), Godlief Siletty (Indonesia Bersatu), Welem Hermanus Pesiwarissa (PKS), Julianti Bungaa/U (Indonesia Bersatu), Nikson Lartutul (Berkarya), Frederikus Dedi Son Titirloloby (Indonesia Bersatu) dan Ema Labobar (Indonesia Bersatu).

Menurutnya, mosi tidak percaya  ke-15 anggotanya itu, bertentangan dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Pasalnya, surat tersebut tidak diberikan kepada Badan Kehormatan (BK) melainkan diberikan kepada publik.

“Di tata tertib DPRD bilang, kalau ada anggota atau pimpinan yang melanggar, ya lapor di BK, dan saya tunggu dipanggil dan mengklarifikasinya. Tapi, kenyataannya surat ini telah dilemparkan ke publik. Saya minta pamit dari BK, karena sudah terekspos. Saya minta maaf harus bawa ini ke rana hukum,” tandasnya.

Untuk menjawab kebenaran ini,  dirinya akan buat Laporan Polisi.  “Ini sudah Pidana Umum. Saya tidak butuh klarifikasi.  Saya tunggu tanggungjawab dari setiap tudingan  dalam surat itu di rana hukum saja,” tambahnya.

Setidaknya ada  enam poin itu dalam surat mosi tidak percaya. Dari enam poin tersebut, sama sekali tidak benar dan lebih banyak fitnahnya.  Salah satu poin  menyebutkan dirinya menerapkan sikap otoriter dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD KKT.

“Triminologi otoriter itu seperti apa?  Kalau hari ini saya dikatakan otoriter, saya tidak disebut sebagai Ketua DPRD tetapi Kepala.  Kalau saya otoriter, berarti tidak pernah ada rapat, tapi kenyataannya tidak seperti itu kan, “ ungkapnya.

Menurutnya, selama ini semua agenda di dewan berjalan baik.  Sidang-sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I atau Wakil Ketua II. Bahkan Evaluasi APBD 2020, dipimpin Waka II hingga selesai. Begitu juga badan musyawarah dan Alat Kelengkapan dewan semuanya berjalan normal.

“Saya anggap bahasa otoriter rancuh. Saya akan pertanyakan secara hukum, karena somasi ini juga saya tidak dikasih langsung. Malah dikasih tahu ketua partai (Demokrat), dan saya sudah konsultasi dengan pimpinan partai, yang meminta saya harus membuktikan setiap tudingan itu. Sebab otoriter itu pimpinan yang tidak pernah ada rapat, langsung keputusan,” tegasnya.

Selain itu, dirinya dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan melanggar undang-undang sehingga beberapa fraksi walk out dari paripurna yang digelar bersama pemerintah daerah dan forkopimda.

Bahkan, dalam poin kedua tersebut, menyebutkan dirinya diusir dari ruang sidang oleh Anggota dan dilempar Mic oleh Anggota lainnya.  “Tidak ada dalam rapat, ketua DPRD dikeluarkan dari ruangan. Ini bohong besar. Terus dibilang saya dilempar mic, tidak ada itu. Masalah banting mic Anggota DPRD Deddy Titirlobi, juga sudah diselesaikan secara internal dan memaafkan satu dengan yang lain, “terangnya.

Salah paham,  katanya, dalam ruang sidang itu biasa terjadi, tapi kenapa harus dituang dalam poin somasi tersebut. “Apa hubungannya kode etik dan arti kepemimpinan? Kalau Fraksi tidak setuju dengan LKPJ Bupati, kira-kira saya harus menahan untuk tidak walk out? Kan tidak boleh,” ujarnya.

Sedangkan  lainnya,   disebutkan dirinya tidak mampu memperjuangkan kepentingan rakyat yang disampaikan oleh, anggota lainnya.  Bahkan, dirinya dituding tidak mmengawal Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang merupakan amanat undang-undang, dan meminta masing-masing anggota Legislatif mengawal sendiri pokir pada ODP bahkan ke Bupati KKT.

“Kalimat ini seolah-olah menandakan kalau semua Anggota DPRD, pokir nya tidak terakomodir. Padahal dari 23 anggota, dan tiga pimpinan, hanya satu orang yakni Erens Fenanlampir yang pokir nya tak terakomodir. Itupun sudah diklarifikasi oleh badan anggaran dalam rapat paripurna, “tambahnya.

Pada poin selanjutnya menyebutkan, pimpinan dan seluruh anggota DPRD KKT menyatakan sikap untuk tidak akan membahas agenda strategis jika dipimpin Jaflaun Batlayeri.

Mereka menilai, ketua DPRD bertindak sendiri mengambil keputusan mengatasnamakan lembaga DPRD seperti merasa diri sebagai kepala lembaga DPRD semena-mena mengintervensi tugas sekwan, dalam mengatur seluruh operasional kepegawaian dan administratif di lembaga, mengeluarkan surat pergantian sekwan tanpa berkoordinasi dengan pimpinan lainnya. (KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku