Hari Ini Pemkot Terapkan SIKM

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sesuai jadwal telah ditetapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, akan menerapkan pemberlakuan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), bagi pelaku perjalanan mulai dari Kamis (6/5) hari ini, hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, kepada wartawan, Kamis kemarin, membenarkan informasi tersebut.
Dikatakan, layanan bagi para pelaku perjalanan untuk mendapatkan SIKM, telah di buka Pemkot Ambon sejak 5 Mei 2021 lalu, baik secara online maupun offline.
“Layanan sudah dibuka sejak 5 Mei lalu, namun untuk penerapannya terhadap perjalanan keluar dan masuk Kota Ambon, akan di mulai besok (hari ini). Penutupan layanan ini, berakhir tanggal 17 Mei 2021, pukul 00.00 Wit, “ terangnya.
Bagi pelaku perjalanan, lanjut Joy, yang ingin mendapatkan SIKM dari Pemkot Ambon, wajib melampirkan KTP Asli, Kartu Keluarga asli, hasil negatif tes PCR-Rapid Tes Antigen/GeNoseC19, surat keterangan domisili dari desa/negeri/kelurahan setempat, surat keterangan tujuan perjalanan, atau surat tugas/perjalanan dinas.
“Untuk yang ingin masuk ke Kota Ambon, pelayanannya akan dilakukan secara online. Kami juga ingin sampaikan, informasi pengaduan dan verifikasi dapat dilaporkan oleh para pelaku perjalanan, melalui nomor 081369858170,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Joy mengatakan, untuk prosedur pelayanan SIKM secara online, para pelaku perjalanan yang ingin masuk di Kota Ambon, dapat mengurusnya melalui link https://simcovid.ambon.go.id.
“Sementara kalau mau urus SIKM secara offline, pelaku perjalanan dapat mendatangi Unit Layanan Administrasi (ULA) di Gedung Balai Kota Ambon. Jam pelayanan mulai dari pukul 09.00 Wit sampai 13.00 Wit, kemudian 14.00 Wit hingga 17.00 Wit. Kalau hari minggu layanan tidak dibuka, “ tutupnya. (KTE)
Komentar