Dua Pemuda Kapaha Diamankan Polisi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dua pemuda warga Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, masing-masing Rain Tehuayo dan Jidan bin Samlan diamankan pihak kepolisian Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (5/5).

Keduanya ditangkap di depan kantor Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon setelah diketahui memiliki dua paket narkotika jenis tembakau sintetis.

Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Jufri mengatakan, informasi adanya dua pemuda yang diamankan karena kepemilikan dua paket tembakau sintetis, baru diperoleh pihak Lapas Klas IIA Ambon.

“Jadi pegawai lapas yang mengamankan kedua pemuda ini pada Senin kemarin. Nanti oleh pihak Lapas menyerahkan ke kita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Jufri kepada Kabar Timur.

Menurutnya, sesuai penjelasan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon, Saiful Sahri, dua pemuda ini mendatangi Lapas pada Senin (4/5) dengan maksud untuk menitipkan makanan kepada seorang narapidana melalui tempat layanan penitipan barang.

Usai menitipkan barang, keduanya lalu balik ke motor dan pergi meninggalkan halaman lapas. Tak lama, dua pelaku ini kembali lagi dan mondar-mandir di area halaman lapas dan kemudian pergi lagi.

Aksi Jidan dan Rain ini kemudian membuat Kasubsi Keamanan di Lapas Ambon, Hendro Suatrean menaruh curiga. Keduanya lalu dibuntuti oleh petugas regu pengamanan (PAM) Lapas.

“Tapi pelaku ini tahu sedang diikuti petugas, makanya ada satu pelaku yang mencoba kabur namun berhasil diamankan petugas. Setelah digeledah, ternyata ada paket ganja sintetis,” terangnya.

Berhasil diamankan, lanjut Jufri, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Resnarkoba Polres Ambon untuk proses lebih lanjut. “Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara diperiksa untuk proses lebih lanjut,” akui dia.

Jufri mengungkapkan, dari hasil interogasi sementara terhadap kedua tersangka, keduanya mengakui mendapatkan sintetis dari Faki ( identitas belum diketahui) dengan membeli seharga Rp.100 ribu.

“Katanya baru pertama kali membeli di Faki. Mereka beli untuk dipakai usai berbuka puasa. Tapi kapan pertama kali pakai barang ini, mereka mengaku sudah sejak tahu 2017,” jelasnya. Ditambahkan, kedua tersangka akan dilakukan  pemeriksaan urine di laboratorium kesehatan Provinsi Maluku. (KTY)

Komentar

Loading...