Pemdes Batukasa Salurkan BLT

KABARTIMURNEWS.COM,NAMROLE,  - Pemerintah Desa (Pemdes) Batukasa, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahun 2021.

BLT bulan Januari tersebut diperuntukan kepada 102 kepala keluarga penerima manfaat (PKM) yang diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Buru Selatan Jacky Tortet, Camat Waesama, Ahmad Wael, serta Kepala Desa Batu KasaKasa Samin Muhlis, dipusatkan di balai desa setempat, kemarin.

Tortet dalam arahannya mengungkapkan, pembagian BLT DD ini dilakukan melalui beberapa tahapan salah satunya verifikasi dan validasi data penerima BLT DD Tahun 2020.

“Jadi ada verivikasi data yang dilakukan sebelum penyaluran ini dilaksanakan. Karena KPM yang akan mendapatkan BLT DD tidak boleh menerima bantuan yang lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya,”sebutnya.

Penyaluran BLT DD ini lanjut dia, dilakukan dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat oleh pemerintah pusat dalam masa pademi Covid-19. Diharapkan dengan mendapatkan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga.

“Ini bantuan yang disalurkan lewat DD yang diberikan Pempus. Olehnya itu harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya demi membiayai berbagai kebutuhan dalam keluarga,”harapnya.

Sementara itu Camat Waesama Ahmad Wael mengungkapkan, ditengah masa pendemi Covid-19 yang sudah 1 tahun lebih dirasakan oleh masyarakat Indoensia, Maluku termasuk di Kabupaten Buru Selatan, maka pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 /PMK/07/2020 memutuskan melanjutkan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) DD pada tahun 2021. “BLT DD ini diberikan sebesar Rp 300.000/ kepala keluarga penerima manfaat,”ungkapnya.

BLT DD lanjut Wael diberikan untuk setiap KPM mulai Januari hingga Desember 2021. Ini dilakukan pemerintah untuk meringankan beban masyarakatr ditengah pandemic Covid-19. KPM yang meneirma BLT DD harus memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa. Selain itu penerima juga bukan berasal dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

“Jadi yang menerima DD BLT, tidak boleh mendapatkan lagi bantuan PKH, kartu sembako, kartu pra kerja , bantuan sosial tunai, dan bantuan sosial lainnya,”pungkasnya.

(KTL)

Komentar

Loading...