Berkas Tanaya & Laitupa Masuk Pengadilan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penuntut Umum dengan resmi melimpahkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa.
“Iya benar, hari ini (kemarin-red), penuntut umum gelar pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Semmy Sapulette dihubungi wartawan, Rabu (28/4).
Menurutnya, berkas yang dilimpahkan telah diterima oleh pengadilan dan tentu tersangka tinggal menunggu untuk naik sidang. “Dan langsung sudah diterima oleh pihak PN Ambon,” akui dia.
Sebelumnya diberitakan, pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG 10 MV, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa telah dilakukan Senin kemarin.
Keduanya telah menjadi tahanan jaksa dan kini diinapkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. Lalu, kapan pelimpahan ke PN Ambon dilakukan? pantauan Kabar Timur di PN Ambon Selasa kemarin.
Penuntut umum terlihat mendatangi kantor PN Ambon sekira pukul 13:28 WIT. Kehadiran mereka dengan tujuan untuk melimpahkan berkas perkara dari tersangka Tanaya dan Laitupa. Namun, panitera bagian tipikor tidak menerima berkas dua tersangka itu mengingat ada beberapa data tambahan yang harus dilengkapi penuntut umum.
“Jadi bukan menolak tapi karena berkas belum lengkap makanya disuruh lengkapi dulu,” kata Humas PN Ambon, Lucky Rumbot Kalola. Jika lengkap, hari ini, Rabu dipastikan penuntut umum akan kembali dengan tujuan yang sama untuk kemudian diagendakan untuk persidangan.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku, Sammy Sapulete mengatakan, tidak mengetahui pasti soal kapan berkas keduanya dilimpahkan, tapi informasi itu dilakukan dalam pekan ini. “Saya tak bisa pastikan kapan, tapi informasinya dalam pekan ini,” kata Sapulete.
Sebelumnya diberitakan, Tersangka kasus dugaan pengadaan tanah untuk PLTG Namlea, Ferry Tanaya resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku oleh penyidik, Senin (26/4)
Ferry diserahkan sekira pukul 15:25 WIT setelah berkas perkara tahap dua dinyatakan lengkap. Pengusaha kayu Buru itu tidak sendiri. Dia bersama rekannya Abdul Gafur Laitupa. Keduanya diinapkan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan.
Saat penyerahan itu, Ferry juga didampingi pengacaranya, Henri Lusikooy. Sementara, mantan Kepala Seksi pengukuran BPN Namlea, Abdul Gafur Laitupa didampingi pengacara Rosa Nukuhehe
“Ini kasus lama dan telah melewati proses panjang. Kini, semuanya telah rampung dan sudah diserahterimakan ke Kejari Buru untuk selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari di rutan Ambon,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega dalam keterangan persnya di kantor Kejati Maluku, kemarin.
Menurutnya, Ferry tidak memiliki hak menerima ganti rugi pada bidang tanah dikawasan tersebut, mengingat status tanah adalah tanah Erfpacht dengan pemegang hak almarhum Zadrach Wakano.
“Pemegang hak atas nama Zadrach Wakano yang meninggal di tahun 1981 yang selanjutnya di tahun 1985 di buat transaksi oleh ahli waris dari Z Wakano kepada FT. Ketentuan UU tanah Erfpacht tidak bisa dipindah tangankan baik kepada ahli waris atau pihak lain. Setelah pemegang hak meninggal maka selesai sudah hak atas tanah itu dan dikembalikan haknya ke negera, karena yang berhak menkonversi tanah tersebut hanya pemegang hak, tidak bisa dikonversi oleh orang lain,” terang dia
Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon ini, transaksi jual beli ahli waris Wakano dan Tanaya batal secara hukum dan status tanah tersebut tidak beralih ke Tanaya.
“Kita mengikuti perintah undang undang dan FT tidak memiliki hak untuk ganti rugi bidang tanah seluas 48.645 meter persegi senilai Rp.6.081.722.920. Sebenarnya ada batas waktu 20 tahun dari tahun 1960 sejak undang undang pokok Agraria untuk lakukan konversi artinya hak itu selesai di tahun 1980 dan pemilik hak sudah meninggal sehingga tidak dapat diwariskan, Tanah ini sudah dikuasai negara kemudian dijual, otomatis transaksi ini tidak bisa dibenarkan atau batal secara hukum,” pungkas dia. (KTY)
Komentar