Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Empat DPO Kasus di Liang Serahkan Diri

badge-check


Empat DPO Kasus di Liang Serahkan Diri Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Setelah hampir sembilan bulan bersembunyi dari kejaran polisi, empat pelaku konflik di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur, empat DPO ini masing-masing JT alias Wan, RS alias Ary, MT alias Maskuri dan BS alias Atam, menyerahkan diri pada Sabtu (24/4) di Polsek Salahutu.

“Dan pada Minggu (25/4), mereka kemudian digelandang ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk proses lebih lanjut,” kata sumber yang enggan namanya dikorankan, Senin (26/4).

Terpisah, Kapolsek Salahutu, Iptu Sam Soleh yang dikonfirmasi Kabar Timur perihal informasi ini, belum mau menjawab telepon. Pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp pun hanya dibaca tapi tak direspon.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus bentrokan saudara di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Dari jumlah tersebut, enam diantaranya yang sudah ditahan Polres Ambon dan Pp Lease. Sementara lima tersangka lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sudah enam orang tersangka yang ditahan. Sementara masih tersisa lima orang lagi yang kami masukan dalam daftar DPO,” kata Kapolres Ambon, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang dalam konferensi persnya di ruang utama Polresta Ambon, Selasa (12/1).

Menurutnya, lima orang dari enam tersangka yang sudah ditahan merupakan pelaku dari kasus pembakaran empat unit rumah warga Liang. Peristiwa itu terjadi pada 4 Januari 2021 lalu. Sementara satu lainnya adalah pelaku konflik yang sama di tahun 2020.

“Yang lima orang itu, mereka pelaku kasus pembakaran rumah diawal tahun 2021. Sementara yang satunya, awalnya dia adalah DPO yang kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AL alias Asri, Upi, Ozan dam tiga lainnya masih dibawah umur,” jelasnya.

Dikatakan, mereka yang buron diantaranya JT alias Wan, RS alias Ary, MT alias Maskuri, BS alias Atam dan AT. (KTY)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku