Damkar Minta PUPR Tidak Ulur Waktu

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota, minta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), tidak mengulur waktu terkait permintaan pembangunan Pos di lima kecamatan yakni Sirimau, Nusaniwe, Teluk Ambon, Baguala, Leitimur Selatan.
“Dinas teknis (PUPR Kota Ambon) berkewajiban membangun pos-pos Damkar di lima kecamatan itu. Kami harap untuk tidak mengulur waktu, “kata Kepala Damkar Kota Ambon, Edwin Pattikawa, Minggu (25/4).
Menurutnya, pos-pos tersebut diperlukan meningkatkan pelayanan penanganan terhadap masyarakat, apabila suatu saat terjadi kebakaran. Ini demi kepentingan masyarakat. Jadi harus cepat dibangun, katanya.
“Selain untuk kepentingan masyarakat Kota, ketersediaan pos-pos di lima kecamatan juga bertujuan mempermudah petugas Damkar dalam menjalankan tugasnya. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Damkar Kota Ambon juga mewajibkan setiap kecamatan, bisa dibangun pos Damkar,” terangnya.
Menurutnya, dalam Perda disebutkan, setiap kecamatan harus memiliki pos Damkar, dalam rangka memenuhi tanggap terhadap laporan, mengingat tanggap itu maksimal 15 menit sudah harus sampai di lokasi kebakaran,jelasnya.
Olehnya itu, tambah dia, pihaknya mendesak PUPR segera melakukan pembangunan terhadap pos Damkar di lima kecamatan di Kota Ambon. “Kalau tidak dibangun, maka dengan jarak penanganan yang cukup jauh, otomatis itu mempersulit petugas sekaligus memperlambat proses penanganan nantinya. Jadi harus cepat dibangun, “ tutupnya. (KTE)
Komentar