Pemkot Warning ASN yang “Ngotot” Mudik

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, memberikan “warning” seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tetap “Ngotot” melakukan mudik lebaran Mei 2021 mendatang.

“Tetap akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku, apabila ada ASN Pemkot Ambon, yang bersikeras melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik lebaran, “ tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Benny Selanno, Minggu (25/4).

Menurutnya, ketegasan yang dilakukan Pemkot tersebut, merupakan implementasi dari surat edaran yang diberikan Pemerintah Pusat, tentang larangan mudik lebaran bagi ASN. “Aturan yang diturunkan langsung Pemerintah Pusat, kemudian diimplementasikan di Kota Ambon, bertujuan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Bangsa ini.  Jadi harus dipatuhi, “ terangnya.

Edaran Pemerintah Pusat itu, Lanjut Benny, telah diterima Walikota Ambon Richard Louhenapessy. Bahkan Richard diketahui telah mengintruksikan langsung seluruh ASN agar patuhi edaran tersebut. “Sehingga Pak Walikota telah menginstruksikan seluruh ASN di Kota Ambon untuk tidak melakukan mudik.  Ini merupakan perintah yang wajib dipatuhi,”paparnya.

Selain itu, lanjut Benny, seluruh ASN yang gunakan kendaraan dinas Pemerintah Kota, dihimbau tegas untuk tidak bepergian ke luar kota. “Kalau tidak ada kegiatan dinas ke luar daerah, ASN di larang gunakan kendaraan dinas, baik mobil maupun motor. Semoga semua himbauan ini dapat dituruti, “tutupnya.

Sekedar tahu, larangan terhadap ASN Kota Ambon itu, merupakan tindaklanjut  terhadap surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo, Nomor 8 Tahun 2021.

Surat edaran nomor 8 tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19. (KTE)

Komentar

Loading...