Pengacara Ferry Tanaya Sebut Kejati Maluku Berlebihan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, -  Pengacara Henri Lusikooy, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berlebihan dalam proses kasus hukum yang melibatkan Ferry Tanaya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Namlea, Pulau Buru.

Hal ini dikemukakan Lusikooy mengingat kasus pidana yang menyeret kliennya itu, kini masih sementara dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Namlea. “Kalau demikian, maka jaksa harus melihat ini dengan bersandar pada Pasal 81 KUHPidana, bukan menyampingkannya,” kata Lusikooy diwawancarai wartawan di Ambon, kemarin.

Menurutnya, dalam Pasal 81 KHUPidana telah jelas menyebut, menangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dahulu oleh satu mahkamah lain.  “Makanya saya juga heran, sebenarnya jaksa ini pakai KUHP yang mana. Padahal, pasal 81 itu khan sudah jelas,” tegasnya.

Dijelaskan, kasus Ferry Tanaya sampai saat ini masih disengketakan di PN Namlea. Dalam kasus itu, kejaksaan menyebut Ferry telah menjual lahan negara. Sementara, bukti terkait lahan yang dipersoalkan itu merupakan sah milik Ferry Tanaya.

“Khan antara negara ataukah Ferry. Hasilnya seperti apa, belum tahu sebab sementara sedang berjalan ini PN Namlea. Makanya saya nilai kejaksaan berlebihan,” sebut dia. Dia mengaku, soal ini, pihaknya sudah menyurati Kejati Maluku 25 Februari 2021 lalu. Tapi, tidak tahu KUHP mana yang kemudian menuntut Ferry kembali sebagai tersangka.

“Saya sudah dapat informasi kalau klien kami bakal dipanggil menghadap Jumat besok (hari ini-red). Entah untuk tahap II atau lain. Tapi, saya harap, jaksa melihat Pasal 81 KUHP itu,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, upaya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, Ferry Tanaya untuk lolos dari cengkraman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali tak berhasil.

Pengusaha kayu di Pulau Buru itu, tinggal menunggu untuk kembali diadili.  Itu setelah berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengatakan, berkas perkara Ferry Tanaya sudah P21. Selain Ferry, berkas rekannya, Abdul Gafur Laitupa pun demikian. “Kedua tersangka hanya tinggal menunggu kapan diadili. Berkas keduanya sudah lengkap,” ujar Semmy di Ambon, Selasa (20/4).

Menurutnya, penyidik tidak akan berlama-lama. Penyidik akan bergerak cepat memprosesnya sehingga barang bukti, berkas perkara dan tersangka pun bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. “Dengan adanya berkas perkara lengkap, maka dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap II terhadap perkara ini,” ungkapnya.

Sekadar tahu, bukan baru sekali Ferry Tanaya mencoba berupaya untuk lolos dari radar Kejati. Tapi, upaya telah dilakukan dua kali namun saja gagal. Fery tidak sendiri. Orang yang diseret bertanggungjawab dalam kasus ini juga adalah Abdul Gafur Laitupa. Laitupa kala itu selaku kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Namlea dijerat karena turut melakukan pengukuran lahan milik negara kepada pihak PLN.

Sementara Fery Tanaya sendiri diduga melakukan tindak pidana menjual tanah negara kepada PT PLN Wilayah Maluku-Malut. Dalam perkara tersebut, Kejati berhasil mengantongi bukti surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah negara seluas 48.654.50 meter persegi, yang entah bagaimana diterbitkan oleh pihak BPN Kanwil Provinsi Maluku.

Bukan itu saja, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan juga terindikasi di mark-up, sehingga negara rugi signifikan yaitu dari Rp 36.000 menjadi Rp 131.600 permeter per segi. Perbuatan Fery Tanaya merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar lebih. (KTY)

Komentar

Loading...