Erwin Nakul Divonis 15 Tahun Bui

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Erwin Nakul hukuman pidana 15 tahun penjara.
Nakul merupakan pelaku utama kasus pembunuhan yang menewaskan Husein Suat di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP) 11 Februari 2021 lalu.
Sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus serupa yakni, Bakri Mahu dan Rian Kaimudin, mendapatkan hukuman 10 tahun bui.
Putusan untuk tiga terdakwa ini dibacakan Majelis Hakim Wilson Shriver Cs dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Husein Suat yang digelar di PN Ambon, Selasa (20/4). Turut hadir dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho dan penasihat hukum Siska Louhenapessy dan Viktor Tala.
Wilson mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ketiga terdakwa telah terbukti bersalah. Terdakwa Erwin Nakul 15 tahun penjara dan Bakri Mahu (23) dan Rian Kaimudin (19) divonis 10 tahun,” kata Wilson ketika membaca amar putusan.
Putusan ini kemudian belum ditanggapi tegas penasihat hukum terdakwa. Penasehat hukum tidak mengajukan permohonan banding, hanya menyatakan masih difikirkan.
Sebelumnya, Erwin Nakul dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho. Tuntutan tersebut kemudian tidak ada perubahan hingga pada pembacaan amar putusan.
Sementara untuk terdakwa Bakri Mahu (23) dan Rian Kaimudin (19), keduanya divonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 14 tahun kurungan penjara.
Dalam dakwaaan, salah satu mahasiswa Universitas Pattimura Ambon itu dianiaya Erwin Nakul Cs sekira pukul 03:00 WIT di kawasan JMP, Kamis (11/2).
Suat ditusuk dengan alat tajam pisau tepat di bagian punggung kiri atas. Sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Ambon untuk mendapatkan pertolongan media, tapi nyawa lelaki asal Banda Eli itu tak terselamatkan. (KTY)
Komentar