Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Tujuh Tahun Penjara

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, -  Terdakwa Safarudin Bin Sueb alias Andin  dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) J.W Pattiasina dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (19/4).

Andin terlibat dalam pengantaran narkoba jenis sabu ke Rutan Kelas IIA Ambon pada 2020 lalu. Sabu tersebut rencananya dibawakan ke napi Gerald Tomatala yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan.

Sidang dengan agenda mendengar amar tuntutan itu  dipimpin Feliks Wiusam. Turut hadir penasihat hukum terdakwa  Herberth Dadiara. Terdakwa dituntut bersalah pasal 112 ayat (1)undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp. 800 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Pattiasina.

Usai mendengarkan tuntutan sidang ditunda hingga Jumat depan dengan agenda pembelaan.

Pattiasina menuturkan, terdakwa Andin ditangkap pada 18 November 2020 lalu. Penangkapan dilakukan dengan cara dibuntuti mulai dari jalan Jendral Sudirman, Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon hingga ke gang masuk Rutan kelas IIA Ambon Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti yang bersangkutan dari Tantui hingga ke lokasi penangkapan di gang rutan,” terangnya

Terdakwa bersama temannya yang saat itu melaju mengendara sepeda motor honda scoopy. Terdakwa membawa  kisu (keranjang ayam) berisi sabu yang diletakkan di lantai atau pijakan sepeda motor.

Terdakwa melanjutkan perjalanan mengendarai sepeda motor, pada belokan dan jalan masuk menuju ke Rutan kelas IIA Ambon. Anggota polisi terus mengejar terdakwa dan langsung melakukan tembakan peringatan tiga kali.

Karena terdakwa belum juga berhenti. Anggota polisi menabrak motor terdakwa dan tertawa terjatuh. Mereka langsung mengamankan terdakwa di jalan masuk tersebut. Saat dilakukan interograsi terdakwa mengakui sabu tersebut milik terpidana Gerald Tomalata yang sementara menjali hukuman di rutan Ambon. Terdakwa tidak dibayar hanya diminta tolong oleh terpidana. (KTY)

Komentar

Loading...