Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Tujuh Tahun Penjara

badge-check


Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Tujuh Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, –  Terdakwa Safarudin Bin Sueb alias Andin  dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) J.W Pattiasina dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (19/4).

Andin terlibat dalam pengantaran narkoba jenis sabu ke Rutan Kelas IIA Ambon pada 2020 lalu. Sabu tersebut rencananya dibawakan ke napi Gerald Tomatala yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan.

Sidang dengan agenda mendengar amar tuntutan itu  dipimpin Feliks Wiusam. Turut hadir penasihat hukum terdakwa  Herberth Dadiara. Terdakwa dituntut bersalah pasal 112 ayat (1)undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp. 800 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Pattiasina.

Usai mendengarkan tuntutan sidang ditunda hingga Jumat depan dengan agenda pembelaan.

Pattiasina menuturkan, terdakwa Andin ditangkap pada 18 November 2020 lalu. Penangkapan dilakukan dengan cara dibuntuti mulai dari jalan Jendral Sudirman, Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon hingga ke gang masuk Rutan kelas IIA Ambon Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti yang bersangkutan dari Tantui hingga ke lokasi penangkapan di gang rutan,” terangnya

Terdakwa bersama temannya yang saat itu melaju mengendara sepeda motor honda scoopy. Terdakwa membawa  kisu (keranjang ayam) berisi sabu yang diletakkan di lantai atau pijakan sepeda motor.

Terdakwa melanjutkan perjalanan mengendarai sepeda motor, pada belokan dan jalan masuk menuju ke Rutan kelas IIA Ambon. Anggota polisi terus mengejar terdakwa dan langsung melakukan tembakan peringatan tiga kali.

Karena terdakwa belum juga berhenti. Anggota polisi menabrak motor terdakwa dan tertawa terjatuh. Mereka langsung mengamankan terdakwa di jalan masuk tersebut. Saat dilakukan interograsi terdakwa mengakui sabu tersebut milik terpidana Gerald Tomalata yang sementara menjali hukuman di rutan Ambon. Terdakwa tidak dibayar hanya diminta tolong oleh terpidana. (KTY)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku