KemenPAN-RB Pastikan Isteri Muda RU Dipecat
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Surat Menpan dan prosesnya sudah lama, kenapa isteri mudanya belum dipecat, berarti bupati telah melanggar konstitusi.
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia, memastikan akan turun langsung tindaklanjuti surat pemecatan isteri muda, Bupati Buru, Ramli Umasugi (RU), yakni Syaiun Hentihu, dari kapasitas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepastian pemecatan Isteri muda Bupati Buru tersebut, didapatkan dari hasil audensi antara Himpunan Mahasiswa Buru (HMB) Jakarta, dan KemenPAN-RB, di Kantor KemenPAN-RB, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (7/4).
Ketua Bidang Organisasi HMB Jakarta, Jundil yang dihubungi Kabar Timur, Kamis (8/4), terkait pertemuan bersama KemenPAN-RB itu, membenarkan informasi menyangkut kepastian tindaklanjut pemecatan Syaiun Hentihu dari kapasitas sebagai PNS.
Dikatakan, audensi yang dilakukan pihaknya bertujuan menanyakan kejelasan surat rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, ke Gubernur Maluku Murad Ismail, Nomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020, terkait pemecatan Syaiun Hentihu.
“Surat rekomendasi yang dilayangkan sejak Agustus 2020 lalu, hingga saat ini tidak digubris Bupati Buru. Makanya, kami datang menanyakan hal ini di KemenPAN-RB, sekaligus mendesak mereka agar menindaklanjuti persoalan dimaksud, “katanya.
Dalam audensi tersebut mereka menilai Bupati Buru Ramli Umasugi telah melanggar konstitusi, lantaran tidak mengindahkan perintah dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini KemenPAN-RB Republik Indonesia.
“ Surat Menpan RB Tjahjo Kumolo, agar Ramli memecat isteri mudanya dari ASN. Prosesnya sudah lama, dan itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Maluku tahun 2018. Tapi kenapa Bupati Buru belum juga pecat isteri mudanya, berarti dia telah melanggar konstitusi,” ujar dia mengutip pernyataan salah satu pejabat di Kementrian RB, dalam audensi itu.
Tidak sampai disitu, HMB juga menegaskan, istri muda Bupati Buru telah melanggar ketentuan dan keapsahan pasal 4 ayat 2 dan pasal 15 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990, yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Wanita tidak di izinkan menjadi istri kedua/ketiga/ keempat.
“Semua hasil audensi dan tuntutan kepada KemenPAN-RB, telah diserahkan. Mereka juga sepakat untuk menindaklanjuti persoalan ini dalam waktu dekat. Kami akan kawal terus, sampai Isteri Bupati Buru, benar-benar di pecat, “ tegasnya.
Dalam pertemuan dimaksud, dia mengaku, pihaknya juga memberi peringatan keras terhadap KemenPAN-RB, apabila pelanggaran konsitusi yang dilakukan Ramli Umasugi tersebut, tidak secepatnya ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
“Kalau sampai KemenPAN-RB tidak menindaklanjuti tuntutan dari hasil audensi kami, kami akan gerakan masa yang lebih besar untuk menduduki kantor Tjahjo Kumolo, “ tutupnya. (KTE)
Komentar