KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Pemerintah pusat dapat membantu menyelesaikan masalah penegakan hukum di Maluku, khususnya kepemilikan status hukum lahan yang dijual kliennya kepada pihak PT. PLN untuk pembangunan PLTMG 10 MV di Kabupaten Buru.
Usaha tersangka Tan Lie Tjen alias Fery Tanaya dan Raja Negeri Lilialy, Kabupaten Buru, Sudirman Bessy, untuk mencari keadilan dengan melaporkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rorogo Zega kepada Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Febry Calvin Tetelepta, di Jakarta beberapa waktu lalu, akhirnya menuai hasil.
Bagaimana tidak, Deputi I KSP itu telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kajati Maluku, setelah sebelumnya timnya meninjau lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 MV di Dusun Jiku Besar tahun anggaran 2016 yang dilaporkan mangkrak, sekaligus memastikan status hukum kepemilikan lahan tersebut.
“Setelah dua hari di Namlea, mereka (KSP) langsung kembali ke Jakarta. Dan rencananya KSP akan memanggil Kajati Maluku dan Komisi Kejaksaan untuk membicarakan proyek mangkrak dan status hukum tanah tersebut,” kata Kuasa hukum Fery Tanaya, Henry S. Lusikooy, SH, MH, saat dikonfirmasi koran ini, via selulernya, Minggu, 4 April 2021.
Ia menjelaskan, kehadiran Deputi I KSP di Kabupaten Buru saat itu, bertepatan dengan kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo ke Kota Ambon pada Rabu, 24 Maret 2021 lalu. Saat meninjau lokasi proyek PLTMG, Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta didampingi Bupati Buru Ramly Umasugi dan pimpinan PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara.
“Sebenarnya ada dua proyek yang ditinjau langsung oleh Febry Tetelepta di Kabupaten Buru saat didampingi pak bupati, yakni pembangunan PLTMG di Dusun Jiku Besar dan Bendungan Waiapo di Desa Wapsalit,” jelas Henry.
Ketika mengunjungi pekerjaan proyek PLTMG di Dusun Jiku Besar, lanjut Henry, Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta langsung menanyakan status hukum tanah yang dijual Fery Tanaya kepada pihak PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku untuk pembangunan PLTMG tersebut, kepada raja-raja negeri setempat, yang juga hadir mewakili masyarakat setempat.
“Masalah tanah, mereka (KSP) tanyakan langsung ke raja-raja negeri setempat, terutama Raja Negeri Lilialy, Sudirman Bessy. Dan masyarakat menyampaikan bahwa tanah tersebut milik Fery Tanaya, bukan milik negara seperti yang diklaim sepihak oleh Kejati Maluku,” pungkas Henry.
Dia berharap, pemerintah pusat dapat membantu menyelesaikan persoalan penegakan hukum di Maluku, khususnya kepemilikan status hukum lahan yang dijual kliennya kepada pihak PT. PLN untuk pembangunan PLTMG 10 MV di Kabupaten Buru.
“Harapannya kepada pemerintah pusat agar dapat memperhatikan masalah ini demi penegakan hukum yang benar, bukan penegakan hukum yang pesanan. Apalagi klien saya hanya masyarakat biasa, dan bukan bagian dari seorang pejabat daerah,” harap Henry. (KT)

























