Penyidik  & Ahli Politeknik Ambon Turun di Skikilale

KABARTIMURNEWS.COM,NAMROLE, - Penyidik Kejaksaan Negeri Buru bersama Ahli dari Politeknik Negeri Ambon, melakukan pemeriksaan fisik menghitung sejumlah pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa Skikilale, Kecamatan Waplau  tahun anggaran 2019.

“Pada hari Senin (29/3) Tim Penyidik Dhanitya Putra Prawira, SH, dibantu Rheza Yoga Pratama, SH dan David P Simanjuntak, SH serta Ahli dari Politeknik Negeri Ambon melakukan pemeriksaan lapangan di Desa Skikilale Kecamatan Waplau,”beber Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi dalam siaran persnya yang diterima Kabar Timur, kemarin.

Dikatakan kehadiran penyidik dan ahli, untuk menghitung volume gedung bangunan kantor desa, talud penahan tanah, dan Rabat Beton  yang tercantum dalam APBDes Desa Skikilale Tahun Anggaran 2019.

Pemeriksaan fisik tersebut dilakukan dengan tujuan memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi penyalahgunaan DD Skikilale tahun anggaran 2019 sebesar Rp 2,2 miliar yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 600.000.000. “Proses Pemeriksaan dari awal sampai akhir berjalan aman dan lancar,”tuturnya.

Perkara penyalahgunaan ADD/DD Skikilale tahun Anggaran 2019 yang ditangani korps adhyaksa tersebut, telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Buru pada 24  Maret 2021 lalu.

Murtadi menegaskan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan dengan modus membuat faktur atau nota belanja fiktif, mark up harga pembelian barang serta pencairan uang dari rekening kas desa tanpa disertai pertangung jawaban.

Sekedar diketahui SL, Penjabat Kepala Desa Skikilale dan oknum perangkat desa diduga terlibat melakukan dugaan korupsi penyelewengan DD Skikilale. Tahun anggaran 2019 Desa Skikilale mendapat kucuran DD/ADD sebesar Rp 2,1 miliar. Proses pencarian dilakukan secara bertahap oleh Bendahara Desa Skikilale berinisial AW.

Mirisnya, anggaran miliaran rupiah yang dicairkan tersebut, tidak dimanfaatkan seluruhnya untuk kepentingan pembangunan Desa Skikilale. SL Penjabat Kades Skikilale, dibantu bendahara AW dan oknum Sekdes berinisial FT terlibat persekongkolan menyelewengkan DD/ADD Rp 560 juta.

Modusnya oknum membuat kuitansi palsu atas item belanja dan kegiatan, seolah-olah itu sudah dibelanjakan, padahal fiktif. Lebih parah lagi sampai akhir tahun anggaran mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan DD/ADD dengan jelas. (KTL)

Komentar

Loading...