Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Diduga Bisnis Kayu Ilegal, Dua Warga Aru Ditahan

badge-check


Diduga Bisnis Kayu Ilegal, Dua Warga Aru Ditahan Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menahan dua orang di jalan Rabiajala, Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru yang diduga memiliki kayu ilegal.

Dua orang itu berinisial WD sebagai KSU Cendrawasih sedangkan JH pimpinan CV Muara Tanjung. Berawal dari pengaduan dari masyarakat pengiriman kayu ilegal dari Kepulauan Aru ke Surabaya yang menggunakan dua Kapal Motor (KM).

“Kasus ini berawal dari hasil pengaduan masyarakat terkait pengiriman kayu ilegal dari Kepulauan Aru ke Surabaya, melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan menggunakan kapal KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship,” ungkap Muhammad Nur Kepala Balai Gakkum KLHK, Minggu, kemarin.

 “Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan perusahaan memiliki kayu illegal dan menyalahgunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO),” lanjutnya.

Balai Gakkum KLHK Jabalnusra menyita barang bukti 4.832 batang (77,3086 m3) dan 4.483 batang (134,7062 m3) kayu merbau, serta menyita dokumen SKSHHKO kedua perusahaan itu.

“Saat penyidik ke lokasi izin tebangan di Kepulauan Aru, Ambon, pemilik tidak mampu memperlihatkan tonggak hasil tebangan di lokasi izinnya. Saat petugas memeriksa kayu-kayu, ada ketidaksesuaian antara fisik kayu dengan dokumen SKSHHKO,” terangnya.

Hasil pemeriksaan pelaku di Ambon, penyidik mengeluarkan perintah penangkapan dan membawa tersangka untuk di titipkan Rutan Polda Jatim untuk di periksa lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” tutupnya. (JT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku