Bupati Payapo Larang Empat Wartawan Meliput

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Kran informasi disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, bakal dikunci untuk sejumlah wartawan yang bertugas di kabupaten tersebut.

“Silahkan berita ini dipublikasi. Humas saya ingatkan ya, ada tiga atau empat wartawan jangan ijinkan mereka masuk dimana-mana untuk ambil berita. Selain mereka, wartawan yang lain boleh,” tegas Bupati SBB, M. Yasin Payapo dalam video berdurasi 03:24 menit yang beredar luas di media sosial whatss app, Minggu (11/3). 

Penegasan orang nomor satu di kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa itu disampaikan dalam kegiatan Musrembang tingkat Kecamatan Kairatu Barat, Rabu (10/3). Meski tidak menyebut nama media dan wartawannya, tapi Payapo menyebut ada tiga atau empat wartawan yang harus di “black list” dari daftar pengambilan informasi di pemerintahan di SBB. 

“Kita punyak hak untuk bela diri. Kita akan selektif, mana wartawan yang bisa memberitakan berita di SBB dan mana yang tidak,” ujarnya. Menurutnya, pemerintahan SBB sangat berterima kasih karena media telah hadir bersama pemerintah memberitakan apa yang ada di SBB. 

Tapi, perlu diingatkan bahwa dalam pemberitaan, katakan yang benar sekecil apapun kebenaran itu dan katakan yang salah sekecil apapun kesalahan itu. “Jangan putar balik. Beta mau sampaikan ini karena ada wartawan yang ambil foto aktivitas di kantor bupati usai sholat jumat, dan menulis kalo kantor tidak aktif. Nah inilah yang merusak citra wartawan,” sebut dia. 

Dengan percaya diri, Payapo bilang jika kerja mereka sudah benar tapi informasi yang ditulis tidak benar. “Bae kalo di Ambon saja, ini khan tidak. Jakarta semua tau. Makanya ini persoalan dan kita punya hak bela diri,” tandasnya. 

WARTAWAN KECAM

Perintah Bupati Payopo ke bawahannya mendapat kecaman sejumlah wartawan di Ambon. Misalnya, mantan Ketua AJI Ambon, Abukarim Angkotasan.

Angkotasan bilang, instruksi yang disampaikan Payapo ke Humas SBB tidak mengizinkan beberapa jurnalis melakukan aktivitas jurnalis di kantor Bupati SBB perbuatan yang diduga melanggar hukum. 

“Bapak Bupati  harus banyak baca Undang-Undang Pers. Jangan hanya mau dengar saja,” kata Abu.  Redpel media harian Rakyat Maluku itu malah meminta Payapo membaca BAB VIII UU pers yang mengatur tentang ketentuan pidana melarang jurnalis meliput. 

“Dalam pasal 18 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pak Bupati harus tahu ini,” tegasnya 

Hal yang sama juga dikatakan wartawan Kompas TV, Noel.  Noel yang merupakan anak adat SBB itu mengaku malu sebab ini baru pernah terjadi dalam sejarah kepemimpinan di kabupaten SBB. “Saya malu punya pemimpin seperti ini, diskriminasi dan melecehkan profesi wartawan,” sebutnya

Dikatakan, larangan peliputan telah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tidak seharusnya hal itu dilakukan, karena, dalam UU pers Nomor : 40 Tahun 1999 jelas, kemerdekaan pers dijamin oleh pihak manapun demi kepentingan publik. 

Wartawan Net TV, Bachtiar Heluth menyatakan apa yang dilakukan Bupati SBB fatal. Sebab itu bertentangan dengan UU Pers. Hak pribadi boleh menolak untuk diwawancarai (no coment), tetapi sampai ke tingkat melarang wartawan liputan itu tidak dibenarkan,” singkatnya. (KTY)

Komentar

Loading...