Nasib Kasus Korupsi Simulator Politeknik Ambon Makin “Tenggelam”

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kasus dugaan korupsi simulator drilling atau peralatan praktikum mahasiswa Politeknik Negeri Ambon hampir pasti akan mangkrak di Kejati Maluku. Setelah tidak ada kejelasan dari bagian pidsus Kejati, kasus tersebut bakal ditinggal begitu saja oleh tim jaksa penyidik bagian tersebut.
“Mau bagaimana lagi, jaksa-jaksa itu sudah. Mereka harus fokus di perkara PLTMG Namlea,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, di kantornya, Senin (1/3).
Tim jaksa penyidik dimaksud adalah Gunawan Sudarsono, Novi Tatipikalawan, Yeochen Almahdaly dan I Gede Wirahtama. Mereka baru saja memenangkan praperadilan yang dimohonkan pengusaha Fery Tanaya yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PLTMG Namlea.
Menurut Samy, para jaksa tersebut akan difokuskan untuk menuntaskan perkara PLTMG, bahkan mengawalnya hingga ke Pengadilan Tipikor Ambon. Namun sinyalemen, Kejati terkesan mendiamkan kasus dugaan korupsi mesin simulator Politeknik Negeri Ambon bukan isapan jempol.
Ditanya apakah sudah ada jaksa penyelidik diterjunkan ke Politeknik tersebut, Samy tak merespon. Padahal kasus tersebut dilaporkan tepat setahun lalu, Februari 2020.
Dugaan kalau Kejati “masuk angin” bisa saja jadi isu liar di kalangan civitas akademika Politeknik Negeri Ambon. “Politeknik itu jauh apa. Hanya 15 menit dengan mobil jaksa sudah bisa sampai untuk puldata pulbaket,” ujar Koordinator Investigasi LPNRI Maluku Minggus Talabessy kepada Kabar Timur melalui telepon seluler, terpisah.
Minggus juga menyesalkan sikap Kejati Maluku yang sering berdalih kekurangan personil. Padahal jika institusi Kejaksaan ini serius, bisa berkoordinasi dengan pihak Kejari Ambon. “Apalagi Kejari Ambon juga pernah diberikan laporan kasus ini. Minimal mereka juga tau kasusnya,” tandas Minggus.
asus dugaan korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Simolator Driling untuk Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2019 pertama dilaporkan ke Kejari Ambon 17 Februari 2020 lalu. “Kita hanya terkendala Covid-19, yang waktu itu lagi marak-maraknya. Semua jaksa kan dilarang lakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto kepada Kabar Timur beberapa waktu lalu.
Dia juga mengaku kasus tersebut telah ditelaah, namun masih menunggu surat perintah tugas dari Kepala Kejari Ambon, Beny Santoso. “Yah kita tunggu saja, tapi belum turun,” akuinya.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat Politeknik tersebut, yang patut dimintai pertanggungjawaban. Antara lain Direktur Politeknik selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara pengeluaran, pejabat penandatanganan Surat Perintah Pembayar (SPM), dan juga kontraktor PT Kevin Pratama Jaya selaku pelaksana proyek.
Modusnya, proyek itu awalnya dilakukan pencairan 20 persen untuk pembayaran awal sebagai pengikat antara pembeli dengan penjual. Dan waktu pelaksanaan pekerjaan 100 hari kalender.
Uang muka yang diberikan sebesar Rp 1.892.000.000 sejak 5 September 2019. Dengan masa kontrak berakhir pada 9 Desember 2019. Namun tenggat waktu yang disepakati, barang tersebut tak kunjung didatangkan.
Parahnya lagi, pengadaan mesin simulator buatan Amerika itu telah dilakukan pencairan hingga 100 persen. (KTA)
Komentar