Golkar Panggil Anggota DPRD Tanimbar Tersangka Zina

Ist

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - DPD I  Partai Golkar Maluku memanggil Nelson Lethulur, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kader Golkar ini merupakan tersangka kasus perzinahan. Dilayangkan surat panggilan, Nelson tidak kooperatif. Dia tidak memenuhi panggilan DPD Golkar Maluku.

“Kami sudah satu kali mengirimkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun belum direspons,” kata Koordinator Daerah Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya DPD Partai Golkar Maluku, Anos Yeremias di Ambon, Senin (1/3).

Karena itu,  DPD Partai Golkar Maluku kembali melayangkan surat pemanggilan kedua. Anos berharap pekan ini Nelson memenuhi pemanggilan.

“Sebagai Ketua Korda, saya berharap dia bisa kooperatif dan memenuhi panggilan DPD I karena bersangkutan harus menyampaikan argumennya sebagai bentuk pembelaan diri atas laporan yang masuk ke DPD,” ujar anggota DPRD Maluku ini.

Dia mengingatkan kader beringin menjaga nama baik partai. Sebab citra partai jauh lebih besar dari jabatan yang diemban kader Golkar.

“Apa pun jabatan, marwah partai lebih besar sebab partailah yang membuat kita menjadi pemimpin. Haruslah dijaga harkat dan martabat partai dan kalau ada kader yang diduga melakukan hal seperti itu, sebagai Ketua Korda tidak ingin nama partai tercoreng hanya karena ulah oknum,” tegas Anos.

Dia merujuk, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara bersama selingkuhannya dihadang oleh istri sah sehingga bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya. Selanjutnya sedang diproses untuk diberhentikan dari struktur partai kemudian ada proses lanjutan.

“Itu artinya Partai Golkar sangat serius untuk masalah seperti itu. Jadi (Nelson) harus kooperatif memenuhi panggilan DPD I Partai Golkar Maluku,” tekan Anos.

Seperti diketahui, Nelson diduga melakukan perbuatan asusila dengan istri orang. Dari hubungan gelap itu, Nelson mendapatkan seorang anak.

Gregoris Maselkosu, suami dari wanita tersebut melaporkan Nelson ke Polres Tanimbar dan DPD Golkar Maluku. 

(AN/KT)

Komentar

Loading...