Bau Korupsi Proyek Bantuan Rumah Kumuh di Tual

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Terkuak kasus dugaan korupsi yang menimpa warga miskin di Kota Tual senilai Rp 2,3 miliar diduga mengendap di Kejaksaan Negeri Tual. Entah apa sebab, tapi faktanya, dilapor 20 Nopember 2020 tapi tidak ada pihak-pihak yang dipanggil terkait proyek bantuan rumah kumuh masyarakat itu.

“Lucu dan aneh, kasus Rp 2 miliar lebih yang korbannya masyarakat miskin belum bergerak. Tapi proyek pengadaan di kantor RRI Tual yang hanya Rp 250 juta baru dilapor Januari lalu, sekarang sudah ada calon tersangka,” kata Ketua Komisi Pengawas Korupsi (KPK) Kota Tual Baraya bin Hatim kepada Kabar Timur, Kamis, kemarin melalui telepon seluler.

Menurutnya, terkesan ada diskriminasi dilakukan pihak Kejari Tual terhadap warga penerima bantuan. Kalau bukan diskriminasi, masyarakat bisa saja menduga ada mafia hukum main.

Kejari Tual mengaku belum melakukan pemanggilan. Baik terhadap pelapor kasus ini, terdiri dari sejumlah warga penerima bantuan, maupun PPK, kontraktor dan Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkot Tual. “Informasi yang kami dapat, belum ada pemanggilan,” terang Baraya.

Proyek bantuan dari Dinas Perkim Pemkot Tual disinyalir bermasalah setelah realisasi sejumlah bahan bangunan berupa semen, zenk, paku, maupun bahan lokal berupa pasir, batu dan lainnya tidak pernah dilakukan alias fiktif. Terindikasi fiktif setelah pihaknya, ungkap Baraya, menemukan adanya proses pencairan anggaran dilakukan hanya sebagian hingga Desember tahun 2020 lalu. 

Yang anehnya, setelah anggaran cair 100 persen tapi realisasi bahan-bahan bangunan tersebut masih nihil, PPK lantas melayangkan surat resmi ke Walikota Tual. “PPK lapor bahwa uang semua sudah cair. Sementara realisasinya tidak tidak sesuai. PPK takut sampai surati walikota itu,” ujarnya. 

(KTA)

Komentar

Loading...