Peluang Tersangka Baru Kasus Penjualan Senjata & Amunisi
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus penjualan senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Penyidik masih mendalami penyidikan kasus ini dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Tidak tertutup kemungkinan dengan hasil pemeriksaan lanjutan akan ada lagi tersangka lain. Ada kemungkinan barang bukti lain yang kita temukan itu mungkin saja terjadi,” kata Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andry di Ambon, Rabu (24/2).
Penanganan kasus penjualan senjata yang melibatkan dua oknum anggota Polri dan warga sipil ini ditangani Polresta Pulau Ambon. Mantan Kakorlantas Polri ini katakan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu yang relatif singkat.
Para pelaku ditangkap hasil kerja sama Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon, dan Polres Bintuni, Papua Barat. Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror juga dilibatkan dalam mengungkap kasus itu. “Ini kita lakukan dengan gerakan cepat antara Polresta Ambon, Polda Maluku dan Densus dan mudah-mudahan tidak ada yang akan kita tutup-tutupi, semua kita buka selebar-lebarnya,” tegas Refdi.
Polresta Pulau Ambon telah menetapkan enam tersangka. Dua di antaranya oknum Polri inisial SHP dan MRA. Oknum polisi dan empat warga sipil berinisial SM, HM, AT, dan J, itu ditahan di Polresta Pulau Ambon. Sedangkan oknum prajurit TNI dari Yonif 733 Masariku juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer Kodam XVI Pattimura. Prajurit berinisial Praka MS itu ditahan di Denpom XVI Pattimura.
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Leo Surya Nugaraha Simatupang menyatakan penyidik masih masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Menurutnya kemungkinan penambahan tersangka baru dapat saja terjadi tergantung pengembangan hasil penyidikan. “Kemungkinan itu bisa iya bisa juga tidak tetapi kami masih berproses pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Jika ada penambahan tersangka lain tentu akan kita proses juga,” kata Leo, kemarin.
DIDALAMI PENYIDIK
Bripka M. Rommy Arwanpitu (MRA) kembali tersandung hukum. Bersama rekannya Bripka Sandro A. Palijama (SAP), MRA terjerat kasus penjualan senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Khusus MRA yang biasa disapa Rommy, eks anggota Polantas ini namanya masuk daftar hitam kasus narkoba. Dia dua kali terjerat kasus narkoba yang mengantarnya sebagai penghuni penjara. Kasus ini terjadi beberapa tahun lalu. Terkurung di dalam penjara sepertinya tidak memberikan efek jera kepada ayah dua anak itu. Faktanya, Rommy harus kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat penjualan senjata api ilegal ke KKB, Papua. Kini ancaman hukuman tidak main-main, Rommy dan lima tersangka lainnya terancam hukuman mati.
Leo mengatakan, untuk menyatakan ketergantungan antara narkotika dengan menjual senpi, butuh fakta dan bukti. “Kalau soal adakah ketergantungan (MRA) dengan narkotika, kami tak tahu dan sementara masih didalami,” kata Leo.
Rommy pernah dihukum karena keterlibatan penyalahgunaan narkotika. Tapi, untuk mensinkronkan kasus ini dengan kasus penjualan senpi, penyidik butuh pendalaman. “Yang jelas Senpi itu didapati dari orang yang masih punya hubungan keluarga dengan MRA. Alasannya pinjam, padahal MRA menjualnya senilai Rp 4 juta. Tunggu saja karena masih pendalaman,” pungkasnya.
Rommy merupakan pemilik senjata api rakitan jenis revolver. Dia menjualnya kepada Wellem Taruk alias Jack melalui perantara inisial SN, warga sipil. Rommy dan J masih memiliki hubungan keluarga.
J merupakan warga Pulau Seram, Maluku yang telah lama menetap di Papua. Aksi ini berjalan mulus kerena dibantu oleh warga sipil yang menetap di Ambon. Sementara senjata api rakitan laras panjang dijual SAP kepada J. Senpi laras panjang jenis SS1 itu dibeli SAP dari masyarakat Rp6 juta dan dijual kepada J senilai Rp20 juta.
Motif kedua oknum Polri itu menjual senjata api kepada tersangka J adalah untuk mencari keuntungan pribadi. Sedangkan Praka MS merupakan pemilik ratusan amunisi yang dijual kepada J melalui perantara Andi Tanam. Dari penjualan 600 butir peluru, MS mengantongi Rp 1,5 juta.
(KTY)
Komentar