KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus penjualan senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Penyidik masih mendalami penyidikan kasus ini dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Tidak tertutup kemungkinan dengan hasil pemeriksaan lanjutan akan ada lagi tersangka lain. Ada kemungkinan barang bukti lain yang kita temukan itu mungkin saja terjadi,” kata Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andry di Ambon, Rabu (24/2).
Penanganan kasus penjualan senjata yang melibatkan dua oknum anggota Polri dan warga sipil ini ditangani Polresta Pulau Ambon. Mantan Kakorlantas Polri ini katakan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu yang relatif singkat.
Para pelaku ditangkap hasil kerja sama Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon, dan Polres Bintuni, Papua Barat. Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror juga dilibatkan dalam mengungkap kasus itu. “Ini kita lakukan dengan gerakan cepat antara Polresta Ambon, Polda Maluku dan Densus dan mudah-mudahan tidak ada yang akan kita tutup-tutupi, semua kita buka selebar-lebarnya,” tegas Refdi.
Polresta Pulau Ambon telah menetapkan enam tersangka. Dua di antaranya oknum Polri inisial SHP dan MRA. Oknum polisi dan empat warga sipil berinisial SM, HM, AT, dan J, itu ditahan di Polresta Pulau Ambon. Sedangkan oknum prajurit TNI dari Yonif 733 Masariku juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer Kodam XVI Pattimura. Prajurit berinisial Praka MS itu ditahan di Denpom XVI Pattimura.
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Leo Surya Nugaraha Simatupang menyatakan penyidik masih masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Menurutnya kemungkinan penambahan tersangka baru dapat saja terjadi tergantung pengembangan hasil penyidikan. “Kemungkinan itu bisa iya bisa juga tidak tetapi kami masih berproses pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Jika ada penambahan tersangka lain tentu akan kita proses juga,” kata Leo, kemarin.
DIDALAMI PENYIDIK



























