Dua Terdakwa Korupsi Repo Diadili
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Idris Rolobessy dan Izaac Thenu menjalani sidang perdana perkara korupsi repo obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/2).
Rolobessy merupakan eks Dirut, sedangkan Thenu, mantan Direktur Kepatuhan PT Bank Maluku Maluku Utara. Jaksa Penuntut Umum Ahmad Attamimi dalam dakwaannya menyebutkan kasus ini bermula saat PT Bank Maluku Malut memiliki rencana target penerbitan dan penjualan obligasi jumbo dengan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas sebesar Rp 300 miliar.
Penawaran itu disetujui tanpa mengajukan permintaan penilaian harga tanah dan bangunan kepada Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) maupun penilaian appraisal yang berwewenang dan tanpa adanya negosiasi.
Bank milik Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemprov Maluku Utara itu lalu menerbitkan obligasi sebesar Rp 300 miliar dalam bentuk tiga seri. Yakni seri A sebesar Rp 80 miliar yang telah dilunasi pada 2013. Seri B senilia Rp 10 miliar, telah dilunasi pada 2015. Namun, ditemukan adanya transaksi penjualan dan pembelian surat-surat hutang pada Kantor Pusat PT. Bank Maluku Malut Rp 238,5 miliar.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai pembacaan dakwaan, majelis yang dipimpin Hakim Pasti Tarigan menunda sidang hingga Rabu (3/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebagaimana diketahui, Rolobessy dan Thenu terlibat dalam kasus dugaan korupsi Penjualan dan Pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku tahun 2011-2014. Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Maluku mencapai Rp238.500.703.330. (KT)
Komentar