Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Jaksa Mangkir di Praperadilan Fery Tanaya

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Hakim harus berikan peluang bagi pihak lain untuk sampaikan bukti-bukti. Kalau tidak hadir juga, pengadilan tetap periksa, walau cuma satu pihak.

Sidang praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea batal digelar. Hanya pihak tersangka Fery Tanaya yang datang, sementara pihak termohon Kejati Maluku tidak hadir, entah kenapa.

“Jaksa tidak hadir, tanpa alasan. Sementara hakim sudah tunggu dari pagi jam sembilan,” ujar pengacara Hendry Lusikooy kepada Kabar Timur di PN Ambon, Selasa (16/2). 

Ketidakhadiran Tim jaksa, menurutnya tidak berpengaruh terhadap jalannya persidangan berikutnya. Sebagaimana hukum acara, sidang tetap harus jalan, sekalipun setelah penundaan satu minggu kedepan jaksa masih tidak hadir.

Menurutnya dalam KUHAP, terkait praperadilan hakim harus berikan peluang bagi pihak lain untuk sampaikan bukti-buktinya. “Kalau tidak hadir juga, pengadilan tetap periksa, walau cuma satu pihak. Itu yang namanya fairness,” ujar kuasa hukum Fery Tanaya itu.

Terpisah Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette dimintai konfirmasi tak menepis, ketidakhadiran tim jaksa pada sidang praperadilan kemarin. Awalnya dia meminta waktu untuk mencari tahu hal ini, tapi tak mendapat jawaban.

Alhasil Samy mengambil inisiatif memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran tim jaksa tersebut, namun bersifat umum. Menurutnya ketidakhadiran para pihak baik pemohon / termohon dalam konteks sidang pra peradilan atau penggugat/tergugat atau kuasanya dalam konteks sidang perkara perdata biasanya karena ada kendala.

Pada sidang pertama, kata Samy, karena ada kendala atau halangan tertentu pihak-pihak dimaksud tidak hadir. “Dan hukum acara memberikan ruang untuk pihak yang tidak hadir dipanggil lagi.  Hal seperti ini bukan yang pertama terjadi,” elak Samy.

Pengusaha Fery Tanaya mempraperadilkan jaksa Kejati Maluku yang menetapkannya selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Pembangunan PLTMG Namlea. Jaksa mengklaim perbuatan Fery menimbulkan kerugian negara Rp 6,1 miliar dalam perkara itu.

Namun Fery berdalih, tanah yang dijualnya ke pihak PLN UIP Namlea adalah miliknya, bukan milik negara seperti diklaim jaksa. Merasa status tersangka yang disandangnya tak sesuai dengan fakta hukum dalam perkara ini, dia lalu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ambon. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku