KABARTIMURNEWS.COM.TERNATE- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyatakan ada lima Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten-kota di Malut akan menjabat pelaksana harian (Plh) terkait dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah definitive pada 17 Februari 2021.
“Berakhirnya masa jabatan lima kepala daerah kabupaten/kota di Malut hari ini akan masing-masing Sekda sebagai Plh Bupati dan Walikota,” kata Sekprov Malut Samsuddin A Kadir di Ternate, Rabu.
Menurut dia, SK Plh itu ditandatangani oleh Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan kalau yang dikeluarkan Mendagri itu SK Plt (Pelaksana tugas). Nanti Plh akan menutupi jenjang waktu sambil menunggu SK Plt keluar dan kalau SK Plt keluar akan dilaksanakan pelantikan.
Dia memastikan hari ini udah ada Plh Bupati dan Walikita 5 kabupaten kota dijabat oleh Sekda masing-masing kabupaten/ kota yang ditunjuk oleh Gubernur untuk melaksanakan tugas sambil menunggu SK Plt dari Mendagri.
Diketahui lima kepala daerah kabupaten/ kota yang berakhir masa jabatannya pada hari ini di antaranya Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Sebelumnya, Plh Karo Pemerintahan Pemprov Malut Taufiqurahman Marasabessy mengatakan sebanyak 15 nama yang diusulkan pada 3 Februari 2021 itu menunggu proses penjabat sementara, karena selain SK Pj kepala daerah ke Kemendagri juga menunggu SK pemberhentian Bupati/Wali Kota dari DPRD.



























