Eks Teller BPDM Dobo Siapkan Laporan Polisi

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kasus dugaan pemalsuan akta kematian pegawai BPDM Cabang Dobo dipastikan bergulir ke ranah hukum. Pihak Karmini Syarifudin menegaskan akan menyampaikan, laporan pidana ke Polda Maluku, Pengadilan Negeri Ambon untuk perkara hubungan industrial sekaligus perdata.

“Kita sudah siapkan berkas-berkasnya,” akui pengacara Mourits Latumeten, Sabtu pekan kemarin kepada Kabar Timur. 

Laporan tersebut menyusul dikantonginya bukti surat klaim kemarian yang diduga bodong dikeluarkan Kepala BPDM Cabang Dobo Thomas Masrikat senilai Rp 103 juta atas nama Karmini. Klaim ditujukan ke PT Askrida Bangun Maluku. 

Hasilnya, klaim kematian Karmini langsung dibayarkan kantor asuransi jiwa tersebut ke BPDM Cabang Dobo senilai Rp 103.710.885,11’-.

Awalnya kliennya itu, kata Mourits, tak menyadari adanya klaim kematian tersebut. “Mini datang untuk cek polis asuransi. Lalu orang Askrida bilang sudah diklaim oleh BPDM Dobo, di situ baru kasusnya terungkap,” urai Mourits. 

Dijelaskan, karena kliennya itu masih punya tunggakan kredit upah muka gaji (UMG) ketika masih bekerja di BPDM Dobo. Dan dia kuatir timbul masalah hukum dengan bank bekas tempatnya bekerja sebagai Teller itu. 

Dan Karmini datang untuk memastikan asuransi kreditnya di lembaga penjamin kredit itu apakah sudah diurus oleh pihak BPDM atau belum. Selama bekerja, Karmini berkali-kali mempertanyakan asuransi kreditnya namun tidak pernah direspon oleh Thomas selaku pimpinan. 

Tak dinyana, lanjut Mourits, ketika dilayani, kliennya mendapati pengakuan dari pihak Askrida kalau pemilik polis asuransi atas nama Karmini Syarifudin diklaim telah meninggal. Mendengar hal itu, Karmini lalu mengaku sebagai ahli waris, setelah diperlihatkan bukti klaim tersebut.

Dengan sigap kliennya itu, tutur Mourits, langsung menjelaskan kalau dirinya adalah Karmini yang sebenarnya dan belum meninggal. “Mau apalagi, Mini langsung ambil barang bukti itu. Yang akan katong lampirkan sebagai laporan ke polisi, dan ke pengadilan,” jelasnya. 

Karmini sebelumnya di-PHK oleh pihak BPDM Cabang Dobo atas kasus dugaan fraud atau kejahatan perbankan. Ada kredit yang dimohonkan oleh salah satu nasabah, atas nama Karel Labok. Namun oleh Thomas Masrikat, permohonan kredit tersebut tidak disetujui. 

Tapi tuduhan fraud tersebut, menurut Mourits tidak pernah bisa dibuktikan baik oleh BPDM Dobo maupun kantor pusat PT Bank Maluku-Malut. Sebaliknya tanpa surat teguran, skorsing atau penerapan aturan kliennya langsung dipecat. 

“Diklaim telah meninggal lagi. Ini apa, kalau bukan namaya kurang ajar, sudah dipecat dia punya asuransi diklaim lagi tanpa ketahuan orangnya” ujar Mourits. (KTA)

Komentar

Loading...