11 Desa “Sarang” Narkoba di Maluku
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pengguna narkoba didominasi kalangan milenial, usia 15 hingga 39 tahun. Pandemi Covid-19, kecenderungan warga pilih jalan pintas jadi pengedar narkoba.
Wilayah Maluku menjadi pasar menggiurkan bagi peredaran narkoba. Buktinya, peredaran narkoba tidak hanya di wilayah perkotaan, namun juga telah merambah pedesaan. Bahkan belasan desa di Maluku menjadi “sarang” peredaran barang haram itu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mencatat sebanyak 11 desa di Maluku masuk kategori zona merah atau daerah rawan peredaran narkoba. Lima di antaranya berada di Ambon, ibu kota provinsi Maluku.
“Desa yang masuk zona merah(peredaran narkoba) itu lima desa di Ambon, dan dua di Seram Bagian Barat,” kata Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol. H.M Zainul Muttaqien, akhir pekan kemarin.
Selanjutnya, di kabupaten Maluku Tengah, Buru, Buru Selatan dan Kota Tual, masing-masing satu desa yang juga berstatus zona merah peredaran narkoba. Untuk kepentingan penyelidikan, Muttaqien tidak menyebutkan nama belasan desa tersebut.
Dilabeli zona merah menurut Muttaqien karena aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal di desa-desa tersebut. “Iya, karena ada peredaran narkoba dan penggunaan narkoba di sana,” kata perwira tinggi Polri bintang satu ini.
Peredaran dan penggunaan narkoba di 11 desa tersebut didominasi oleh sabu, ganja dan ganja sintetis. “Sabu nomor satu, kedua ganja dan ketiga itu ganja sintetis,” sebut Muttaqien.
Dia mengungkapkan narkoba yang beredar di Maluku khususnya di desa-desa tersebut dipasok dari Manado, Makassar dan Jakarta. Untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di belasan desa itu, BNN akan gencar melakukan pengawasan. “Kami akan terus pantau, kami juga akan pantau aktivitas di daerah-daerah zona merah itu,” katanya.
Muttaqien menyebutkan pengguna narkoba di Maluku didominasi kalangan milenial, usia dari 15 hingga 39 tahun. Di masa pandemi Covid-19, kecenderungan warga memilih jalan pintas menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Memerangi penggunaan dan peredaran narkoba, BNN telah berkoordinasi dengan gubernur, Polda Maluku, Kodam XVI/Pattimura, Kejati Maluku hingga pimpinan umat beragama di Maluku.
Muttaqien menegaskan, perang terhadap peredaran narkoba di Maluku tidak hanya menjadi tanggung jawab BNN tapi juga semua pihak termasuk pemerintah dan perguruan tinggi. “Kami berharap dukungan semua pihak, dari TNI Polri, MUI, GPM, Keuskupan dan juga perguruan tinggi,” tukas Muttaqien.
“Saya juga sudah datang ke Kanwil Kemenag dan sudah video konferens dengan ketua MUI kabupaten kota dan Klasis GPM juga pastori untuk satukan persepsi,” imbuh dia.
Dia melanjutkan, BNN terus berupaya mencegah peredaran narkoba di wilayah Maluku melalui penindakan maupun persuasif. Tercatat empat bulan terakhir BNN Maluku menyita sebanyak 1.175 gram ganja atau senilai Rp 117 juta, sabu 621,45 gram senilai Rp 2,1 miliar dan ganja gorila 688 gram senilai Rp 68 juta.
“Ini merupakan upaya kami melawan peredaran narkoba. Kasus narkoba di Maluku tercatat tertinggi dibandingkan kasus-kasus (kejahatan) lain. Data yang kami terima, narapidana di Lapas paling banyak itu napi kasus narkoba, kedua pencabulan dan ketiga kasus korupsi,” sebut Muttaqien. (KT)
Komentar