Jaksa Periksa Sejumlah Saksi Termasuk dari PLN

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tim penyidik pidsus Kejati Maluku masih melanjutkan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTMG Namlea Kabupaten Buru. Apakah ada penambahan tersangka selain Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, belum dipastikan.

“Benar hari ini Kamis, 4 Februari 2021 ada pemeriksaan saksi-saksi,” akui Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Kamis (4/2) di kantornya. 

Saksi-saksi yang diperiksa, sebut Samy, antara lain F.L Pegawai BPN Provinsi Maluku, diperiksa oleh Penyidik Yochen Almadaly dengan belasan  pertanyaan. Saksi E.T pensiunan pegawai BPN diperiksa penyidik Novita Tatipikalawan juga dengan belasan pertanyaan. 

Kemudian saksi S.M.T dan  F.S, keduanya dari pihak PLN, juga diperiksa dengan belasan pertanyaan oleh penyidik.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FT dan AGL dalam perkara pengadaan lahan untuk pembangunan  PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016  di dusun Jiku Besar Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru.

Ditanyakan soal kemungkinan penambahan tersangka Samy enggan mengomentari. Termasuk dengan diperiksanya dua saksi dari pihak PLN. “Silahkan diikuti saja pada saatnya semuanya akan terang benderang apabila perkara ini sudah berproses di Pengadilan,” ujarnya.

Namun ditanya soal tersangka Fery Tanaya, pengacara Akbar Salampessy, yang juga kuasa hukum Abdul Gafur Laitupa menilai Fery tidak bisa serta merta disalahkan. Hal yang sama terhadap Gafur, kliennya.

“Setiap orang berhak menguasai lahan. Harus ingat bahwa lahan milik negara itu tidak ada. Yang ada lahan yang dikuasai oleh negara,” tandas Akbar di PN Ambon terpisah.

Dengan begitu, Kejaksaan harus melihat perkara ini tidak mesti dibawa ke ranah Tipikor. Pasalnya, lahan dibeli dengan uang milik Fery sendiri, kalau pun pihak PLN UIP Namlea tidak jadi membeli juga bukan persoalan.

“Artinya, PLN mestinya lebih dulu memastikan status lahan seperti apa sebelum membayar. Apakah dikuasai negara atau sudah beralih kepemilikan jadi milik pribadi Fery Tanaya,” jelas Akbar.

Faktanya kata dia, Fery Tanaya sudah berproses kepemilikan atas lahan yang dipersoalkan oleh institusi Kejaksaan itu. “Sudah didaftarkan ke PPAT untuk pembuatan sertifikat. Itu artinya sudah dalam proses konversi jadi aset Fery Tanaya,” paparnya. 

(KTA)

Komentar

Loading...