Direskrimum: Marasabessy Belum Resmi Dilaporkan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku belum menerima laporan resmi tokoh masyarakat jazirah Leihitu yang mengancam mengadukan politisi partai Golkar Ridwan Rahman Marasabessy. Puluhan masyarakat Leihitu sebelumnya mendatangi Mapolda Maluku pada 28 Desember 2020. Mereka mendesak polisi memeriksa ketua Bidang Politik dan Pertahanan Keamanan DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku itu.
Ridwan dianggap telah mencemarkan nama baik Gubernur Maluku Murad Ismail. Aksi komponen masyarakat Leihitu itu sebagai bentuk pembelaan gubernur yang dilaporkan Ridwan ke Mapolda Maluku pada 24 Desember 2020.
Hingga kemarin, Polda Maluku belum menerima laporan resmi masyarakat jazirah Leihitu terhadap Ridwan.
Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Sih Harno mengatakan, sampai saat ini, belum ada laporan resmi dari PDIP maupun masyarakat jazirah Leihitu.
“Kita mau berproses bagaimana sementara sampai hari ini, belum ada laporan resmi yang masuk ke kami. Pak Ridwan tidak dilapor,” kata Harno kepada Kabar Timur, Selasa (26/1).
Aski puluhan masyarakat jazirah Leihitu di Mapolda Maluku akhir Desember lalu itu menurut dia hanya menyampaikan pernyataan sikap, bukan laporan resmi. “Kayak demo mahasiswa yang datang dengan hanya membawa surat pernyataan,” jelas eks Kabid Hukum Polda Maluku itu.
Harno katakan, ketika aksi demonstrasi itu, masyarakat Leihitu menyampaikan akan memperbaiki seluruh surat pernyataan untuk selanjutnya resmi melaporkan Ridwan ke Polda Maluku. “Tapi sampai saat ini belum masuk (laporan polisi) kok. Jadi tidak ada (laporan polisi) dari PDIP dan masyarakat jazirah (Leihitu),” ungkap dia.
Sebelumnya, pasca Ridwan melaporkan gubernur Murad ke polisi, DPD PDIP Maluku mengancam akan melapor balik Ridwan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik. Sekretaris DPD PDIP Maluku, Edwin Adrian Huwae menegaskan akan mempolisikan Ridwan karena menyebut cacian dan makian gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Maluku, Murad Ismail ditujukan ke orang tua Ridwan.
“Padahal ucapan Pak Murad bukan untuk Ridwan maupun menyinggung DPD Golkar Maluku. Itu kelakar yang tidak ke siapa-siapa. Kita akan siapkan dokumentasi untuk melapor balik Ridwan,” jelasnya pada akhir Desember 2020.
LAPORAN KANDAS
Diberitakan sebelumnya. Ridwan resmi mempolisikan Gubernur Murad Ismail karena dinilai merendahkan martabat wanita dengan mengeluarkan cacian dan makian di depan publik.
Tetapi laporan Wakil Ketua DPD Golkar Maluku Bidang Politik dan Keamanan ini “kandas”. Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan yang disampaikan Marasabessy ke Ditreskrimum Polda Maluku pada akhir Desember 2020.
Kesimpulan penyidik ini setelah melalui gelar perkara. Pasal yang disangkakan soal kejahatan terhadap kesusilaan itu tidak terpenuhi.
Mantan anggota DPRD Maluku itu mengadukan Murad yang dianggap merendahkan martabat wanita karena mengeluarkan cacian dan makian di depan publik.
“Iya, Selasa pekan kemarin kita gelar perkaranya dan minta keterangan dari enam orang saksi-saksi termasuk Sekda Maluku, Kasrul Selang dan dua diantaranya wartawan. Hasilnya, tidak terpenuhi unsur pidana dari laporan itu,” kata Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Sih Harno dihubungi Kabar Timur, Minggu (24/1).
Menurutnya, pasal kejahatan terhadap kesusilaan bisa terpenuhi jika seseorang terbukti melakukan tindakan atau perbuatan. Misalnya, orang itu dengan tangannya meremas atau meraba bagian sensitif milik orang lain. “Sementara Pak Gubernur Murad hanya berucap. Kemudian ucapan Pak Murad tidak ditujukan ke person. Jadi tidak terpenuhi unsur pidana di sana,” terangnya.
Dikatakan, ucapan Murad memang berkaitan dengan norma masyarakat tapi tidak ada hukumnya. Itu semua kembali kepada yang bersangkutan.
Sementara jika dibawa ke pasal terkait penghinaan dan fitnah, lanjut Mantan Kabid Hukum Polda Maluku itu, juga tidak terbukti. Sebab, penghinaan dan atau fitnah harus ditujukan kepada orang. “Sementara Pak Murad juga tidak menghina siapa-siapa. Itu hanya seperti berteriak-berteriak tapi tidak ada orang yang ditujukan langsung. Sementara hukum harus bicara pasti,” tuturnya. (KTY)
Komentar