Pajak Tanah Naik di Malteng, Meresahkan

KABARTIMURNEWS.COM, MASOHI-Sekalipun kondisi ekonomi lesu dan daya beli masyarakat menurun BPN Kabupaten Maluku Tengah tetap menerapkan aturan Zona Nilai Tanah dengan harga tak tanggung-tanggung. Ketua DPRD Malteng Fatzah Tuankotta menyebutkan kenaikannya mencapai 300 persen.

“Bisa saja daya beli masyarakat masih rendah beberapa waktu ke depan. Kenaikan di beberapa desa bisa sampai 300 persen, ini berat bagi developer maupun investor serta masyarakat Kabupaten Maluku Tengah. Kalau pun mau diberlakukan harusnya pelan-pelan,” ketus Tuankotta kepada wartawan di Masohi, Sabtu (23/1).

Penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Maluku Tengah memang memicu protes. Parahnya lagi, keputusan Kepala BPN Toga Torop tidak disertai peraturan bupati (Perbup) dan peraturan daerah (perda), terkait kebijakan itu.

Menurut Tuankotta keputusan sepihak BPN Kabupaten Malteng tersebut memberatkan masyarakat dan juga para pelaku usaha maupun investor yang hendak memiliki lahan usaha.

Terutama saat akan melakukan pengajuan validasi Bea Pajak Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), guna mendapatkan Akta Jual Beli Tanah (AJB). Apalagi peraturan yang tidak pro rakyat ini dibuat tanpa sosialisasi ke masyarakat dan persetujuan lembaga DPRD.

Tak urung lembaga perwakilan rakyat Malteng menyoroti kebijakan tersebut. Penerapan ZNT dinilai memberatkan masyarakat apalagi di tengah situasi pandemik covid-19.

Fatzah Tuankotta menandaskan pihaknya akan  memanggil Toga Torop dalam waktu dekat, juga dinas terkait, yakni Badan Pendapatan Daerah  Kabupaten Malteng. “Kita akan panggil untuk melakukan Evaluasi Dengar Pendapat untuk mengetahui apa dasarnya aturan ZNT ini,” tegas Tuankotta.

Menurutnya pihak BPN/ATR Kabupaten Malteng mestinya melakukan sosialisasi agar tidak meresahkan masyarakat. Apalagi keputusan menaikkan ZNT tidak dibarengi oleh Perbup dan perda.

“Aturan baru mengenai pembayaran pajak berdasarkan ZNT harusnya tidak memberatkan. Kasihan masyarakat kalau nilainya sangat tinggi,” ucap ketua DPRD termuda di Provinsi Maluku itu. (KTA)

Komentar

Loading...