Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kasus Laporan Marasabessy “Kandas”

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Laporan Wakil Ketua DPD Golkar Maluku Bidang Politik dan Keamanan, Ridwan Rahman Marasabessy terhadap Gubernur Murad Ismail, “kandas.”

Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan yang disampaikan Marasabessy ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada akhir Desember 2020. 

Kesimpulan penyidik ini setelah melalui gelar perkara. Pasal yang disangkakan soal kejahatan terhadap kesusilaan itu tidak terpenuhi. Mantan anggota DPRD Maluku itu mengadukan Murad yang dianggap merendahkan martabat wanita karena mengeluarkan cacian dan makian di depan publik.

“Iya, Selasa pekan kemarin kita gelar perkaranya dan minta keterangan dari enam orang saksi-saksi termasuk Sekda Maluku, Kasrul Selang dan dua diantaranya wartawan. Hasilnya, tidak terpenuhi unsur pidana dari laporan itu,” kata Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Sih Harno dihubungi Kabar Timur, Minggu (24/1). 

Menurutnya, pasal kejahatan terhadap kesusilaan bisa terpenuhi jika seseorang terbukti melakukan tindakan atau perbuatan. Misalnya, orang itu dengan tangannya meremas atau meraba bagian sensitif milik orang lain.

“Sementara Pak Gubernur Murad hanya berucap. Kemudian ucapan Pak Murad tidak ditujukan ke person. Jadi tidak terpenuhi unsur pidana di sana,” terangnya.

Dikatakan, ucapan Murad memang berkaitan dengan norma masyarakat tapi tidak ada hukumnya. Itu semua kembali kepada yang bersangkutan. 

Sementara jika dibawa ke pasal terkait penghinaan dan fitnah, lanjut Mantan Kabid Hukum Polda Maluku itu, juga tidak terbukti. Sebab, penghinaan dan atau fitnah harus ditujukan kepada orang. 

“Sementara Pak Murad juga tidak menghina siapa-siapa. Itu hanya seperti berteriak-berteriak tapi tidak ada orang yang ditujukan langsung. Sementara hukum harus bicara pasti,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pada 24 Desember 2020 lalu, DPD Partai Golkar Maluku resmi mempolisikan Gubernur Murad Ismail karena dinilai merendahkan martabat wanita dengan mengeluarkan cacian dan makian di depan publik. Murad dipolisikan oleh Marasabessy. 

KASUS BOOY

Sementara itu soal kasus pemalsuan tanda tangan oleh eks Direktur Utama BUMD PT Bipolo Gidin, Zainudin Booy, Harno menyampaikan penyidik dalam waktu dekat akan membangun komunikasi dengan pihak pelapor.   

“Penyidik baru tiba di Ambon. Beberapa hari lalu di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Saya belum cek. Tapi nanti akan dikomunikasikan ke pihak pelapor supaya bisa diproses lebih lanjut,” ujar Harno. Booy dilaporkan oleh Plt Dirut PT Bipolo Gidin, Edison Hukunala dan Direktur Operasional Abraham Lesnussa.

Politisi Golkar ini dilaporkan karena diduga memalsukan tanda tangan empat direktur PT Bipolo Gidin untuk persetujuan pinjaman uang sebesar Rp 211.040.500 dengan bunga 10 persen dari Neneng Norhayati. (KTY)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku