Biang Kerok Terhambatnya Proyek PLTP Suli Dipolisikan

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Yakonias Walalayo, eks Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Maluku dan sejumlah anak buahnya dari Satgas pembebasan tanah proyek PLTP Suli di laporkan ke Polda Maluku. Mereka dilapor dengan kasus dugaan pidana pemalsuan surat keterangan tanah untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Suli, Negeri Suli Kecamatan Salahutu kabupaten Maluku Tengah.

Diduga, aksi Yakonias Cs memalsukan surat-surat, hanya modus agar status lahan untuk proyek tersebut tetap bermasalah. Dengan begitu, pembangunan PLTP Desa Suli terus terhambat sejak tahun 2014 silam. 

Faktanya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon salah satunya malah memerintahkan persidangan lain guna membuktikan pemilik lahan sebenarnya. Sementara gugatan 19 warga yang mengklaim pemilik lahan dari Negeri Tulehu ditolak, majelis hakim.

“Jadi mereka sengaja mainkan kondisi ini supaya lahan proyek listrik panas bumi ini tidak bisa jalan. Kita sudah lapor di Diskrimum Polda Maluku, kita pidanakan mereka, mereka ini biang keroknya,” ujar Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Rabu (20/1).

Laporan yang disampaikan atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPN) LP3NKRI No.11/DPP.M/LP3NKRI/I/2021 tertanggal 11 Januari itu, juga ditembuskan ke Kabareskrim Polri di Jakarta dan Ketua DPN LP3NKRI.

Edison menjelaskan selain hasil investigasi yang dilakukan pihaknya di kantor BPN Maluku dan berhasil menyita 19 surat keterangan palsu, yang akhirnya menjadi dasar bagi hakim menolak gugatan para penggugat, pihaknya juga menemukan fakta lain. 

Yaitu, indikasi pembayaran yang pernah menyentuh nominal Rp 100 miliar per tahun sejak tahun 2014 oleh salah satu konsorsium listrik swasta. Kucuran dana itu mengalir ke sejumlah pihak, salah satunya diduga ke pihak Yakonias Walalayo Cs.

Dari penelusuran pihaknya, ungkap Edison, terungkap konsorsium pemasok listrik tersebut diduga mengucurkan dana sebanyak itu untuk mengawal status lahan Dati Talang Hahan di Negeri Suli tetap terkatung-katung.

“Makanya konsorsium itu punya listrik laku terus, PLN beli. Tapi laporan LP3 bukan uang ratusan miliar itu, lagian itu khan uang swasta bukan uang negara,” ucapnya.

Edison Wonatta mengaku pihaknya hanya berharap dengan terbongkarnya dugaan kongkalikong BPN Provinsi Maluku dengan pihak konsorsium listrik swasta dimaksud bisa memuluskan proses pembebasan lahah proyek pembangunan PLTP Suli. Dengan begitu, ketersediaan listrik besar dengan tarif yang lebih terjangkau oleh konsumen di daerah ini. (KTA)

Komentar

Loading...