KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Yakonias Walalayo, eks Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Maluku dan sejumlah anak buahnya dari Satgas pembebasan tanah proyek PLTP Suli di laporkan ke Polda Maluku. Mereka dilapor dengan kasus dugaan pidana pemalsuan surat keterangan tanah untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Suli, Negeri Suli Kecamatan Salahutu kabupaten Maluku Tengah.
Diduga, aksi Yakonias Cs memalsukan surat-surat, hanya modus agar status lahan untuk proyek tersebut tetap bermasalah. Dengan begitu, pembangunan PLTP Desa Suli terus terhambat sejak tahun 2014 silam.
Faktanya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon salah satunya malah memerintahkan persidangan lain guna membuktikan pemilik lahan sebenarnya. Sementara gugatan 19 warga yang mengklaim pemilik lahan dari Negeri Tulehu ditolak, majelis hakim.
“Jadi mereka sengaja mainkan kondisi ini supaya lahan proyek listrik panas bumi ini tidak bisa jalan. Kita sudah lapor di Diskrimum Polda Maluku, kita pidanakan mereka, mereka ini biang keroknya,” ujar Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Rabu (20/1).
Laporan yang disampaikan atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPN) LP3NKRI No.11/DPP.M/LP3NKRI/I/2021 tertanggal 11 Januari itu, juga ditembuskan ke Kabareskrim Polri di Jakarta dan Ketua DPN LP3NKRI.



























