Perantara Transaksi Narkoba Dituntut 7 Tahun

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Remaja berusia 18 tahun ini menundukkan kepala setelah mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum S. Pentury.

David Marthin Fautngijanan dituntut 7 tahun penjara, subsider 3 bulan penjara dan denda Rp 800 juta. David terbukti bersalah menjadi perantara transaksi narkotika jenis ganja seberat 6,57 gram.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun pidana penjara,” ujar JPU Pentury di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, (19/1).

Pentury mengatakan berdasarkan fakta persidangan hingga barang bukti, diyakini unsur dakwaan atas terdakwa telah terpenuhi. David terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan narkotika jenis ganja,” tegas Pentury.

Selain itu, terdakwa juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja berdasarkan barang bukti di persidangan. “Terdakwa terbukti positif menggunakan ganja dengan bukti keterangan dari laboratorium,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

David tertangkap pada 14 Agustus 2020 di depan Indomaret Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Penangkapan terjadi setelah polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.

Dibekuk polisi, ditemukan satu paket narkotika jenis ganja di saku celana depan sebelah kiri terdakwa. Ganja itu dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam amplop putih.

David mengaku menjadi perantara jual beli barang haram itu demi sebotol sopi dan sebungkus rokok. Awalnya, David mendapat pesanan dari temannya bernama Gilang melalui Whatsapp. Gilang mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta kepadanya.

Selanjutnya, David melakukan transaksi dengan Calvin. Namun, dia tertangkap polisi sebelum menyerahkan paket ganja itu. (KT)

Komentar

Loading...