Penetapan Bupati-Wabup Bursel Terpilih Tunggu MK

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Penetapan bupati dan wakil bupati Buru Selatan (Bursel) terpilih masih menunggu surat resmi Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat 5, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” kata Ketua KPU Bursel Syarif Mahulauw dihubungi Kabar Timur, Kamis (14/1).

Langkah ini sebagai dasar, bahwa daerah tersebut tidak terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Surat resmi atau rilis MK terkait BRPK akan diumumkan, Senin (18/1). “Jika tidak ada sengketa PHP di MK, KPU akan rapat pleno terbuka sesuai jeda waktu yang disyaratkan,” ujarnya.

Mahulauw menjelaskan, penetapan Paslon terpilih dalam rapat pleno akan dihadiri semua Paslon, partai politik pengusung dan Bawaslu. 

Menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19, KPU akan membatasi jumlah peserta rapat pleno. Rapat akan digelar di kantor KPU Bursel, kawasan kilometer dua, Kota Namrole. “Kita belum tentukan jadwal rapat pleno,  namun paling lambat tiga hari setelah rilis MK,” ujar Mahulauw.

Hasil rapat pleno akan dituangkan dalam berita acara dan keputusan KPU tentang penetapan bupati dan wabup Bursel terpilih.  “Selanjutnya KPU menyampaikan berita acara tersebut ke DPRD, Paprpol atau gabungan Parpol yang mengusung Paslon, Paslon terpilih dan Bawaslu,” sebut dia.

Diketahui hasil rekapitulasi perhitungan suara di KPU Bursel, Paslon Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily meraih suara terbanyak  mengungguli dua rivalnya di Pilkada Bursel 2020.

Paslon nomor urut 3 ini meraih 16.847 suara atau 43,45 persen. Ini tertuang dalam surat keputusan nomor: 127/TL.02.6-kpt/8109/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitilasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bursel Tahun 2020. (KTL)

Komentar

Loading...