La Joni Meninggal, Assagaff Divonis Sendirian

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Perkara dugaan korupsi anggaran tiga tahun APBD Setda Kabupaten Buru dengan kerugian negara Rp 11 miliar, kemarin diputus hakim. Terdakwa mantan Sekda Buru Ahmad Assegaff divonis penjara 5 tahun, sedangkan  bendahara La Joni Ali tuntutan atas dirinya gugur karena meninggal dunia.

“Sebelum perkara ini diputus, maka tuntutan atas terdakwa La Joni Ali dinyatakan gugur dan memerintahkan JPU bebankan biaya perkara pada negara,” tandas hakim ketua Ahmad Ukayat, sebelum mengetok palu, di Pengadilan Tipikor Ambon,Kamis (14/1)

Dijelaskan Ukayat, La Joni meninggal pada 7 Januari 2021 lalu berdasarkan surat keterangan dr Rifka dari RSUD Namlea nomor 044.02/SKK tertanggal 7 Januari 2021.

Dalam persidangan yang digelar untuk terdakwa Ahmad Assegaff, vonis yang dijatuhkan untuk mantan orang nomor 3 di Pemda Kabupaten Buru itu selama 5 tahun penjara. Atau 2 tahun lebih ringan daripada tuntutan JPU Prasetya dkk, selama 7 tahun.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Assegaff terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Karena itu dihukum dengan pidana 5 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan,” cetus Ukayat didampingi hakim anggota Cristina Tetelepta dan Bernard Panjaitan.

Assegaff juga divonis membayar uang pengganti Rp 9 miliar jika tidak mampu harta bendanya disita, jika tidak mencukupi hukumannya ditambah 2 tahun kurungan badan. 

Usai mendengar vonis Ahmad Ukayat dkk, oleh Assagaff dan kuasa hukumnya menyatakan menerima. Namun majelis hakim menerima permohonan pihak Assegaff untuk dialihkan menjadi tahanan kota, mengingat kondisi kesehatan pria berusia 63 tahun itu. (KTA)

Komentar

Loading...