Kepala BP2JK Tepis Intervensi Tender Proyek

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Dituding intervensi tender paket proyek, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku Sofian akhirnya angkat bicara.

Sofian juga menepis adiknya ikut bermain untuk meloloskan perusahaan dari luar Maluku memenangkan tender paket proyek senilai Rp1 miliar – Rp2 miliar. 

Melalui hak jawab yang dilayangkan ke redaksi Kabar Timur, Sofian menegaskan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh kelompok kerja (Pokja) di BP2JK Wilayah Maluku sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku tanpa diintervensi siapapun termasuk dirinya maupun kerabatnya.

Proses tender paket proyek pada BP2JK dilaksanakan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan. Lelang elektronik pengadaan barang dan jasa pemerintah itu juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020. 

“Regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut berlaku di BP2JK seluruh Indonesia,” tulis Sofian.

Pernyataan Sofian ini sekaligus mengklarifikasi berita berjudul: “Intervensi Tender Proyek Bos BP2JK Terungkap”, dilansir Kabar Timur edisi Selasa, 12 Januari 2021. 

Sofian katakan, tahapan evaluasi Pokja sebelum penetapan pemenang tender harus diteliti oleh tim peneliti BP2JK Maluku. Tujuannya menimalisir terjadinya kesalahan atau peluang intervensi. Dengan demikian Pokja memiliki kewenangan penuh dan tidak dapat diintervensi. 

“Tetapi dapat diteliti atau dikoreksi oleh tim peneliti sehingga hasil yang ditetapkan oleh Pokja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar dia. 

Setelah diteliti, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang paket proyek yang dilaksanakan oleh Pokja BP2JK memang domisili di luar Maluku, tetapi digunakan oleh kontraktor dari Maluku. 

“Ya, karena kemampuan dasar badan usahanya tidak cukup untuk menggarap paket kualifikasi non kecil, sehingga (kontraktor asal Maluku) bekerja sama dengan perusahaan dari luar Maluku,” katanya. 

Menurutnya tudingan bahwa adiknya ikut bermain untuk memuluskan penyedia jasa (perusahaan) dari luar Maluku, yakni dari Kalimantan dan Sulawesi adalah tuduhan yang salah. Karena sesuai peraturan perundangan, bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara nasional. Dengan demikian semua penyedia jasa bebas mengikuti tender di seluruh wilayah Indonesia. 

“Perlu juga saya pertegas bahwa keluarga maupun adik saya tidak berada di Ambon. Semua aktivitas termasuk pekerjaan keluarga saya tidak bersentuhan langsung dengan bidang PUPR,” tegas Sofian. (KT/KTM)

Komentar

Loading...