Hari Ini DKPP Periksa Komisioner KPU Maluku

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengagendakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 139-PKE-DKPP/XI/2020. 

Sidang kode etik digelar secara virtual hari ini (14/1) pukul 11. WIT. Perkara ini diadukan oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih pada Pemilu 2019 Wilheim Daniel Kurnala. Politisi PDI Perjuangan ini memberikan kuasa kepada Franky Jaldrin Sahetapy.

Sedangkan teradu adalah lima komisioner KPU Maluku dan lima komisioner KPU RI. KPU Maluku sebagai teradu I hingga teradu V, yaitu Syamsul Rifan Kubangun (anggota merangkap Ketua), Almudatsir Zain Sangadji, Engelbertus Dumatubun, Abdul Khalil Tianotak, dan Hanafi Renwarin.

Sedangkan lima teradu dari KPU RI adalah Arief Budiman, Viryan Aziz, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, dan Hasyim Asy’ari. “Secara berurutan, masing-masing nama ini berstatus sebagai teradu VI hingga teradu X,” tulis DKPP dalam rilisnya yang diterima Kabar Timur, Rabu (13/1).

Pengadu mengadukan para teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tahapan Pemilu 2019 lalu. Teradu I hingga teradu V diduga melakukan pembiaran pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku (Benhur Watubun) yang tidak berdasarkan keputusan penetapan calon terpilih sesuai dengan hasil rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang.

Sementara, teradu VI sampai teradu X diduga tidak melakukan supervisi terhadap jajaran KPU Maluku atas pelaksanaan tahapan Penetapan dan Pelantikan Anggota DPRD Maluku.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.

Pelaksana Tugas Sekretaris DKPP, Arief Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta Saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arief.

Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum digelar secara virtual. Ketua majelis sidang di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” kata Arief. (KT)

Komentar

Loading...