KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengagendakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 139-PKE-DKPP/XI/2020.
Sidang kode etik digelar secara virtual hari ini (14/1) pukul 11. WIT. Perkara ini diadukan oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih pada Pemilu 2019 Wilheim Daniel Kurnala. Politisi PDI Perjuangan ini memberikan kuasa kepada Franky Jaldrin Sahetapy.
Sedangkan teradu adalah lima komisioner KPU Maluku dan lima komisioner KPU RI. KPU Maluku sebagai teradu I hingga teradu V, yaitu Syamsul Rifan Kubangun (anggota merangkap Ketua), Almudatsir Zain Sangadji, Engelbertus Dumatubun, Abdul Khalil Tianotak, dan Hanafi Renwarin.
Sedangkan lima teradu dari KPU RI adalah Arief Budiman, Viryan Aziz, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, dan Hasyim Asy’ari. “Secara berurutan, masing-masing nama ini berstatus sebagai teradu VI hingga teradu X,” tulis DKPP dalam rilisnya yang diterima Kabar Timur, Rabu (13/1).
Pengadu mengadukan para teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tahapan Pemilu 2019 lalu. Teradu I hingga teradu V diduga melakukan pembiaran pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku (Benhur Watubun) yang tidak berdasarkan keputusan penetapan calon terpilih sesuai dengan hasil rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang.



























