Setubuhi Anak Kandung, Dua Ayah Bejat Ditangkap

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Aksi dua lelaki ini sangat biadab. Keduanya meniduri putri kandungnya. Aksi bejatnya menyebabkan salah satu anak kandungnya hamil.
Adalah AT alias Soni, bukannya menjaga dan melindungi putrinya, warga Kopertis, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tega menyetubuhi anak kandung sendiri. GMT anak kandunya itu berusia 15 tahun.
Aksi biadab Soni sudah dilakukan sejak anak kandungnya masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Awalnya hanya meraba bagian sensitif tubuh korban. Di usia 15 tahun, barulah Soni menyetubuhi darah dagingnya sendiri itu.
Perlakuan bejat Soni baru terbongkar di tahun 2020 setelah kasus ini dilaporkan ke Polresta Ambon 12 November 2020. Laporan Polisi Nomor: LP/865/XI/2020/Maluku/Resta Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang menjelaskan, persetubuhan terhadap GMT pertama terjadi pada Februari 2020 dan terakhir Juni 2020.
“Jadi sudah berulang kali. Waktu masih SD hanya cabul. Di tahun 2020 barulah Soni menyetubuhi anak kandungnya itu sendiri,” kata Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (12/1).
Dari pengakuan Soni, aksinya mencabuli anaknya ketika ibu korban pergi ke kantor dan kakak korban sedang bermain di luar rumah. Ketika itu, tersangka menidurkan korban. Tubuh korban dibaringkan dan dipeluk.
Tersangka yang tidak dapat menahan birahinya menepuk pantat korban dan memasukan tangannya ke dalam celana korban. “Tersangka ini melakukan pencabulan terhadap korban berulangkali setiap kali (mantan) istrinya ke kantor,” ujar dia.
Simatupang menuturkan, tersangka sempat tidak hidup serumah dengan istrinya tahun 2016. “Ketika itu tersangka pergi ke luar kota,” terang Simatupang.
Di tahun 2019, tersangka yang sudah cerai dengan istrinya kembali ke Ambon. Dia meminta izin istrinya agar dapat tinggal bersama lagi dengan anak-anaknya di Kopertis. Permintaan itu diiyakan mantan istrinya.
Ternyata keinginan tersangka hidup kembali serumah dengan buah hatinya punya maksud lain. Ketika GMT dan kakaknya tinggal bersama tersangka, GMT malah disetubuhi. Malang yang menimpa GMT terjadi Februari 2020 dan berlanjut di bulan Juli tahun yang sama.
Tersangka yang mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras tega merenggut kegadisan anak kandungnya. GMT diperkosa tersangka saat tertidur lelap. Ditiduri sang ayah, GMT akhirnya hamil. Tak tahan menjadi budak seks tersangka, GMT menceritakan ke ibunya telah ditiduri tersangka. Ibu korban akhirnya melaporkan aksi bejat Soni ke polisi.
AYAH BEJAT
Perbuatan bejat juga dilakukan EM alias Erik. Warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon itu tega menyetubuhi anak kandungnya inisial VN. Erik meniduri anaknya di rumahnya kawasan Negeri Lama, Passo.
“Katanya dia tidak mampu mengontrol nafsunya makanya melampiaskan kepada anaknya. Kejadian ini pertama kali terjadi di tahun 2018 sejak VN masih kelas 2 SMP,” imbuh Simatupang.
Dua ayah bejat ini telah mendekam di Rutan Mapolresta Ambon untuk menjalani proses hukum. Keduanya terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (KTY)
Komentar